Masih hangat di telinga kita baru-baru ini gempa mengguncang beberapa daerah di Indonesia, bahkan di antaranya berpotensi tsunami. Hal ini mengingatkan kita bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan akan bencana. Entah bencana yang timbul dari alam sendiri maupun bencana yang merupakan implikasi dari perbuatan manusia, semuanya patut untuk diwaspadai. Sebab tidak ada yang tidak menyadari bahwa bencana tidak pernah tidak memakan korban jiwa maupun harta.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran negara dalam melindungi rakyatnya. Sejauh mana kita sebagai rakyat mendapat jaminan penaggulangan bencana, baik dalam perlindungan dari ancaman bencana maupun pemulihan kondisi dari dampak bencana itu sendiri. Semua ini disebabkan karena setiap kali bencana terjadi, maka tuntutan publik terhadap peran serta pemerintah dalam menanggulanginya selalu menjadi pertanyaan mendasar.
[rml_read_more]
Bila menilik pernyataan dari instrumen internasional Protecting Persons Affected by Natural Disasters oleh IASC (Inter-Agency Security Committee), sebuah institusi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara wajib hadir terhadap perlindungan atas HAM bagi mereka yang menjadi korban bencana.
Lalu bagaimana Indonesia merespon hal tersebut? Rupa-rupanya jaminan-jaminan terhadap warga negara untuk menanggulangi bencana telah dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Jadi, apa saja sih hak korban bencana yang dijamin oleh negara, yuk kita lihat penjelasannya:
1. Perlindungan dari Risiko Bencana
Kewajiban pertama negara dalam melindungi tumpah darah warga negaranya dari risiko bencana adalah mengurangi risiko bencana. Dengan apa? Salah satunya adalah program pembangunan yang memadai dan sesuai standar tahan gempa. Jadi, setiap bangunan-bangunan publik yang dibangun pemerintah harus sesuai dengan standar bangunan tahan gempa. Hal ini dilakukan agar risiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Selain bangunan-bangunan publik, rumah-rumah rakyat yang dibangun pemerintah seperti PERUMNAS juga harus didesain sebisa mungkin untuk tahan atau memiliki risiko kecil ketika terdampak oleh gempa ataupun letaknya tidak berdekatan dengan wilayah rentan bencana.
2. Pelayanan terhadap Pengungsi yang Sesuai dengan Standar Minimum
Yang perlu kita ketahui, para pengungsi bencana alam memiliki hak tersendiri. Sebagai pengungsi bukan berarti mereka harus rela hidup seadanya dan makan ala kadarnya. Perlakuan terhadap pengungsi sesuai dengan standar telah dijamin sebagai kewajiban negara.
Di antaranya adalah prinsip non diskriminasi dan perlakuan yang adil terhadap pengungsi. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai porsi dan standar. Mereka juga berhak mendapatkan asupan makanan yang bergizi di dalam pengungsian. Lebih lanjut, setiap pengungsi berhak mendapat asupan gizi yang standar yakni setidaknya 2.100 kalori setiap orangnya, terutama terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak, balita hingga orangtua lanjut usia serta ibu hamil menyusui).
Selain itu pengungsi berhak mendapat perlindungan dari ancaman kekerasan seksual dan perempuan di pengungsian, antisipasi keterlibatan anak-anak dalam perkelahian, serta jaminan untuk tetap mendapatkan pendidikan.