3. Pemulihan Kondisi Pasca Bencana
Wajib diketahui bahwa korban bencana berhak untuk mendapatkan pemulihan kondisi pasca bencana. Tidak hanya perbaikan terhadap bangunan, Pemerintah juga memiliki tanggungjawab untuk memulihkan jaringan listrik serta jaringan komunikasi. Distribusi pasokan bahan bakar, logistik dan makanan pokok, hingga kordinasi bantuan asing juga wajib dilakukan untuk mempercepat pemulihan kondisi
Pada saat yang sama, pengembalian kegiatan ekonomi seperti sedia kala juga harus diusahakan. Dapat dilakukan dengan penghapusan kredit-kredit yang menimbulkan beban, hingga pengembalian atau penciptaan kembali lapangan pekerjaan.
Selain itu, korban bencana juga berhak atas kemudahan dalam mengurus hilangnya dokumen, pemindahan dan pemulangan kembali secara sukarela dan aman, hingga terkait dengan isu ganti rugi tanah.