Keuntungan-keuntungan yang didapatkan atas eksistensi amicus curiae sangat jelas. Pikiran bahwa hal tersebut baik sekali untuk meng-upgrade hukum di Indonesia adalah wajar, namun yang perlu dipertimbangkan juga adalah jika amicus curiae diadopsi, beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti: bagaimana maksud kepentingan yang kuat, kasus seperti apa yang dapat dimasuki amicus curiae; hingga kepemilikan legal standing yang mewakili public interest dan relevansi substansi amicus dengan pokok perkara; sehingga adanya amicus curiae tidak menjadi intervensi pihak luar dalam proses litigasi.
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.