Secara faktualnya atau praktik lapangnya, penerapan konstitusional dan inkonstitusional bersyarat menjadi kurang efektif. Hal ini disebabkan pada dasarnya sifat putusan itu sendiri adalah mengikat. Dengan artian menjadi seolah-olah hukum itu tidak tegas dan tidak ada kepastian hukumnya. Di sisi lain, memang benar apabila dimungkinkan terjadinya suatu kekosongan hukum akan suatu undang-undang. Namun, ternyata hal ini juga menjadi perdebatan akan kewenangan dari MK itu sendiri yang kemudian mencampuri peran legislatif dari DPR.
Baca juga:
- Krisis Kehormatan di Pengadilan Indonesia: Ketika Hakim Menjadi Sasaran Teror
- Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
- Permasalahan Eksekusi Putusan MK: Karena Ketidakharmonisan Cabang Kekuasaan?
- Penetapan Pengadilan Sebagai Legalitas Perizinan Perkawinan Beda Agama
- UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Bersifat Lex Scripta, Bernasib Lex Non Scripta
- Optimalisasi Pencegahan Merendahkan Pengadilan oleh Komisi Yudisial
- Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim dan Marwah Pengadilan
- Perlukah PPATK Diberikan Kewenangan Penyidikan?
- Pengoptimalan Zipper System untuk “Selamatkan” Perempuan di Parlemen
- Perlukah Rekonstruksi Sistem Rekrutmen dan Integritas Hakim?