Dengan adanya digitalisasi pertanahan, Pemerintah menerapkan sistem elektronik dalam pendaftaran Hak Tanggungan yang mana merupakan tindak lanjut dari program reforma agraria dengan melakukan legalisasi sset lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dikeluarkanlah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen HT-el) yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil 6 April 2020 lalu. mengatur mengenai bagaimana proses terjadinya hak tanggungan secara elektronik. Sistem elektronik terintegrasi dikembangkan oleh unit teknis yang mempunyai tugas di bidang data dan informasi untuk memproses Pelayanan HT-el (Sistem HT-el).
Menurut Pasal 1 angka 6 Permen Agraria 9/2019, Sistem HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Jenis layanan Hak Tanggungan yang dapat diajukan melalui Sistem HT-el meliputi pendaftaran hak tanggungan; peralihan hak tanggungan; perubahan nama kreditor; penghapusan hak tanggungan; dan perbaikan data. Sedangkan, objek Hak Tanggungan yang dapat diproses melalui pelayanan HT-el merupakan objek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.