By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Prosedur Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Prosedur Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Insights

Prosedur Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Zuvinna Tasya Azzahra 1 tahun ago
Updated 2021/02/11 at 10:29 PM
Share
SHARE

Hak Tanggungan dapat dilihat pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Undang-Undang Hak Tanggungan). Dalam Pasal 1 angka 1 UUHT diuraikan bahwa:

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratyran Dasari Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk penulanasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Sebelumnya pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara konvensional yang mana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 – Pasal 14 UUHT, namun seiring dengan berjalannya waktu di era digital dewasa ini, ditambah pula dengan adanya wabah pandemi COVID-19 yang mana harus diadakan pembatasan jarak dalam melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari, terdapat tata cara pendaftaran Hak Tanggungan berbasis elektronik.

Dengan adanya digitalisasi pertanahan, Pemerintah menerapkan sistem elektronik dalam pendaftaran Hak Tanggungan yang mana merupakan tindak lanjut dari program reforma agraria dengan melakukan legalisasi sset lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dikeluarkanlah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen HT-el) yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil 6 April 2020 lalu. mengatur mengenai bagaimana proses terjadinya hak tanggungan secara elektronik. Sistem elektronik terintegrasi dikembangkan oleh unit teknis yang mempunyai tugas di bidang data dan informasi untuk memproses Pelayanan HT-el (Sistem HT-el).

Menurut Pasal 1 angka 6 Permen Agraria 9/2019, Sistem HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Jenis layanan Hak Tanggungan yang dapat diajukan melalui Sistem HT-el meliputi pendaftaran hak tanggungan; peralihan hak tanggungan; perubahan nama kreditor; penghapusan hak tanggungan; dan perbaikan data. Sedangkan, objek Hak Tanggungan yang dapat diproses melalui pelayanan HT-el merupakan objek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Mekanisme Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

  1. Kreditor mengajukan permohonan Pelayanan HT-el melalui Sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian. Permohonan Pelayanan HT-el berupa pendaftaran atau pun peralihan Hak Tanggungan. PPAT akan menyampaikan persyaratan dokumen. Untuk permohonan perubahan nama Kreditor, penghapusan Hak Tanggungan, atau perbaikan data, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh Kreditor. Adapun persyaratan permohonan Pelayanan HT-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
  2. PPAT menyampaikan akta dan dokumen kelengkapan persyaratan melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan Sistem HT-el.Penyampaian dokumen dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik yang diajukan. Seluruh dokumen kelengkapan persyaratan wajib disimpan oleh PPAT.
  3. Permohonan Pelayanan HT-el yang telah diterima oleh Sistem HT-el diberikan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem.Pelayanan HT-el tersebut dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.
  4. Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya sebagaimana terkonfirmasi oleh Sistem HT-el.Dalam hal pembayaran biaya tidak terkonfirmasi oleh Sistem HT-el, Kreditor dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Layanan Pengaduan.
  5. Sebelum hasil Pelayanan HT-el diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk harus memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el.Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el dilakukan melalui Sistem HT-el.
  6. Apabila hasil pemeriksaan terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, diberitahukan kepada Kreditor dan/atau PPAT untuk segera melengkapi berkas.Dokumen persyaratan harus dilengkapi paling lama hari ke 5 (lima) sejak permohonan pelayanan diterima oleh Sistem HT-el. Apabila kreditor dan/atau PPAT tidak melengkapi berkas dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan dinyatakan batal. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atas unggahan dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el.
  7. Apabila Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk tidak melakukan pemeriksaan sampai pada hari ke-7 (tujuh) dan hasil Pelayanan HT-el diterbitkan oleh Sistem HT-el, maka yang bersangkutan dianggap memberikan persetujuan dan/atau pengesahan.Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab secara administratif atas hasil Pelayanan HT-el.
  8. Hasil Pelayanan HT-el berupa Dokumen Elektronik yang diterbitkan oleh Sistem HT-el, meliputi: Sertipikat HT-el, Catatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Catatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Selama masa pelayanan HT-el, menjadi tanggung jawab dari Kepala Kantor Pertanahan. Namun mengenai kebenaran isi dari dokumen yang dimohonkan menjadi tanggungjawab dari pemohon. Apabila dokumen dinyatakan palsu digunakan untuk penerbitan Sertipikat HT-el, maka pegawai Kantor Pertanahan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban secara hukum dan menjadi tanggungjawab pengirim dokumen.

Bagi pemegang sertipikat, dilarang untuk mengubah isi, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik; dan/atau menggandakan, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, memindahkan atau mentransfer, mengakibatkan terbukanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau salinannya kepada pihak lain yang tidak terkait dalam perbuatan hukum Hak Tanggungan. Melanggar ketentuan tersebut mengakibatkan dapatnya dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.

You Might Also Like

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 

Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia

TAGGED: Hukum Agraria, Hukum Perdata
Zuvinna Tasya Azzahra Februari 11, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Zuvinna Tasya Azzahra
An undergraduate law student from Diponegoro University who is eager to learn new things and experience.
Previous Article Selayang Pandang Upaya Litigasi Perubahan Iklim di Indonesia
Next Article Kajian Terhadap Surat Edaran Jaksa Agung: Telah Memenuhi Nilai Keadilan?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

2 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

3 minggu ago
Current Issues

Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 

4 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?