Pada sistem hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 terjadi hierarki peraturan perundang-undangan dari yang paling tinggi yaitu Uundang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hingga paling bawah yang di sebutkan pada UU tersebut yaitu peraturan kabupaten/kota.
Walau pada UU tersebut yang paling bawah adalah Peraturan Kabupaten /Kota, akan tetapi jangan di lupakan bahwa sebelumnya Peraturan Desa menjadi peraturan yang paling bawah pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 10 Tahun 2004. setelah berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 , Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 6 tahun 2014 (UU Desa) pemerintah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan pasal 115 huruf (e) dan penjelsannya, pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota peraturan daerah juga termasuk didalamnya tentang pembatalan perdes oleh kabupaten/kota.
Dalam pasal 87 PP No. 43 tahun 2014 tentang pelaksana UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa peraturan desa dan peraturan kepala desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota. Begitupun dalam pasal 18 ayat (6) permendagri No. 111 tahun 2014 tentang pedoman tekhnis Peraturan Desa, Bupati/Walikota dapat membatalkannya dengan instrumen hukum berupan keputusan Bupati/Walikota.