Unsur-unsur dari setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 7 (1), yaitu:
- Pembunuhan: unsur dari pembunuhan adalah pelakunya membunuh satu orang atau lebih;
- Pemusnahan: yaitu pelakunya membunuh satu orang atau lebih;
- Perbudakan, adalah di mana pelakunya menggunakan kekuasaan melakukan kejahatan perbudakan, mencakup perhambaan (servitude), kerja paksa dan kerja wajib (forced and compulsory labour); dan seterusnya
Dalam rangka penentuan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan, perlu diperhatikan dua hal, yakni Actus Reus (tindakan jahat) dan Mensrea (niat jahat). Secara kasat mata, perbudakan tentu memenuhi unsur Actus Reus sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Roma. Namun dalam menentukan Mensrea dalam kasus tersebut bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian yang lebih dalam
Hemat saya, sebenarnya telah terpenuhi beberapa unsur dan mengingat kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan universal maka sesungguhnya bisa saja dibawa ke Mahkamah Internasional. Namun untuk membawa kasus tersebut ke dunia internasional sudah pasti tidak bisa karena terhalang atas belum diratifikasinya statuta Roma oleh Indonesia. Jikalau Indonesia telah meratifikasi Statuta Roma, bahkan kasus Novel Baswedan pun bisa diajukan ke Mahkamah Internasional.
Jalan Keluar
Lagi-lagi, pihak Indonesia terhalang oleh statuta Roma yang belum diratifikasi. Bapak Fajri pun mengatakan, mengajukan ke Mahkamah Internasional bukanlah solusi karena meski terpenuhi saja satu pasal, namun pasti terhalang oleh ketentuan-ketentuan lain. Jadi, kapan Indonesia akan meratifikasi Statuta Roma?
Dengan semua fakta ini, tentu pemerintah Indonesia masih memiliki PR untuk melakukan upaya hukum yang tentunya dalam rangka menegakkan keadilan dan upaya pencegahan agar tidak ada ABK dan pihak-pihak lain menjadi korban eksploitasi, pelanggaran HAM.
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.