By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Maraknya Kriminalitas di Tengah Bencana Pandemi COVID-19, Mengapa?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Maraknya Kriminalitas di Tengah Bencana Pandemi COVID-19, Mengapa?
Spotlights

Maraknya Kriminalitas di Tengah Bencana Pandemi COVID-19, Mengapa?

maulus alfin 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:52 PM
Share
SHARE

Kriminalitas dapat dikatakan penyimpangan yang selalu terjadi di masyarakat. Tindakan ini merupakan kegiatan yang melanggar hukum atau bisa disebut tindak kejahatan. Bahkan kita juga dapat bisa menyebutkan kata kriminalitas yang berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan atau tindakan yang bersifat negatif. Parahnya, kriminalitas yang kerap kali terjadi saat ini ialah di tengah bencana dan kesengsaraan masyarakat, ketika pandemi virus corona mewabah, utamanya di Indonesia.

Pengertian kriminalitas sederhananya merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan individu, kelompok, ataupun komunitas yang melanggar hukum atas suatu tindakan kejahatan, sehingga menganggu keseimbangan atau stabilitas sosial dalam masyarakat. Menurut E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro, kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat, karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan.

Baca selengkapnya

Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.

Register
Forgotten username or password?

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

TAGGED: Bencana, COVID-19, Hukum Pidana
maulus alfin Mei 21, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Probabilitas Mahkamah Pidana Internasional Menyelesaikan Kasus Pelarungan ABK
Next Article Hukum Harus Kawal Refocusing APBN/APBD Untuk COVID-19
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?