[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : Sekjen MK RI,2006) hlm.34.
[2] Jimly Assidiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), hlm. 50.
[3] Isi dekrit presiden 5 juli 1959 : 1). membubarkan konstituante, (2).memberlakukan kembali UUD 1945 di seluruh wilayah NKRI dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan (3).pembentukan MPRS sementara.
[4] Maria Farida S, Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,(Yogyakarta : Kanisius, 2007), hlm 2.
[5] Moh.Mahfud M.D, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi ( Jakarta : Pustaka LP3ES , 2006) hlm.5.
[6] Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca reformasi, Jurnal Konstitusi Volume 3 Nomor 3 September 2006, (2006), hlm 79.
[1] Saldi Isra , Kekuasaan dan Perilaku Korupsi : catatan Hukum, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2009), hlm. 48.
[1] Mahfud MD, Amandemen Konstitusi menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta, 1999, hal 54.