Memahami perbedaan pada difabel sebagai sebuah anugerah Tuhan Yang Maha Esa merupakan wujud penghormatan pada HAM. Lebih lanjut memahami persoalan hukum dan praktik penegakan hukum terhadap difabel yang diskriminatif merupakan suatu keharusan dalam negara hukum yang “katanya” demokratis ini. Untuk itu pembenahan hukum terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan keniscayaan yang tak terelakan. Komitmen pembenahan tersebut harus terejawantahkan dengan kerjasama yang integratif oleh seluruh pihak agar kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya ucapan semata.
Referensi
Bahdar Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2014.
Hari Kurniawan et al, Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2015.
MaPPI FH UI, Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum, MaPPI FH UI & AIPJ 2, Jakarta, 2019.
Syafi’i, Sistem Hukum Di Indonesia Belum Ramah Difabel, fh.uii.ac.id, 2019, https://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/Makalah-Sistem-Hukum-Sistem-Diskriminatif-kepada-Difabel-M.-Syafiie-S.H.-M.H..pdf.
YLBHI, Yayasan Obor Indonesia dan AusAID, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2014.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.