Hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat pada UU No. 39 Tahun 1999 terntang Hak Asasi Manusia yaitu “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia diciptakan sampai dia meninggal dunia yang dimana hak ini harus di hormati oleh setiap manusia.
Hak asasi manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup dimana hak ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi, “setiap orang yang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, dan yang menjadi dasar hukum hak untuk hidup adalah Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupanya. Setiap orang berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Jika dilihat dari pasal tersebut setiap orang berhak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya, hak ini bahkan dimiliki oleh bayi yang belum lahir sekalipun. Tetapi untuk kasus aborsi terdapat ketentuan khusus jika seseorang itu melakukan aborsi karena alasan keselamatan sang ibu maka hal itu masih bisa di toleransi. Ketika suatu negara menerapkan suatu hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia dapat dikatakan bahwa negara itu telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia begitupun dengan Indonesia yang telah mengatur HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Tetapi terdapat polemik yang serius mengenai HAM yaitu mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan.
Hukuman mati terdapat di beberapa undang-undang seperti pada UU No. 5 Tahun 1971 tentang Psikotropika, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Hukuman mati pada dasarnya merupakan hukuman yang diberikan kepada seorang penjahat yang melakukan kejahatan yang berat seperti yang tertera pada UU di atas. Mengenai sistematika penjatuhanya sendiri terdapat suatu alur dimana hukuman mati ini akan dilaksanakan ketika seseorang terpidana telah menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dengan kata lain hukuman mati tidak langsung begitu saja di tetapkan kepada pelaku kejahatan tetapi juga terdapat suatu upaya hukum untuknya.