Mengenai penerapan hukuman mati sendiri terjadi perdebatan yang cukup serius antara penegakan hukum suatu negara dan hak hidup seseorang. Pada Pasal 6 dan 2 ICCPR memang masih memperbolehkan penerapan hukuman mati oleh suatu negara tersebut hanya saja hukuman ini di peruntukan untuk tindak kejahatan yang sangat serius saja. Lalu bagaimana dengan hak hidup seseorang itu?
Pada dasarnya hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat di cabut atau dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun hanya Tuhan yang mempunyai hak atas hidup dan matinya seseorang bahkan negara sekalipun tidak memiliki hak untuk merenggut nyawa seseorang. Pada UUD 1945 pasal 28A juga menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupanya. Tentu hal ini menjadi sangat rumit sekali kerena terjadi ketidak selarasan antara dasar hukum negara dan hukum di bawahnya.
Dalam hukum positif kita mengenal asas perundang-undangan lex superior derogat legi inferior (hukum yang lebih rendah tidak boleh bertenangan dengan hukum yang lebih tinggi). UU yang mengatur tentang hukuman mati itu bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara. Lalu timbul pertanyaan jika memang UU tentang hukuman itu bertentangan dengan UUD 1945 tetapi mengapa hukuman mati itu tetap diterapkan?
Menurut pendapat dari penulis bahwa penerapan hukuman mati itu masih diterapkan kerena adanya suau alternatif cara dari negara untuk menanggulangi masalah ini dan karena hal itu negara melakukan suatu cara atau mencari solusi praktis untuk mengatasi kejahatan yang tergolong berat, sebagai contoh kasus pengedaaran narkoba atau pembantaian terhadap kelompok tertentu. Jika dilihat tindak kejahatan yang jatuhnya adalah hukuman mati merupakan tipe-tipe kejahatan yang sistematis artinya kejahatan itu dilakukan bukan oleh satu orang tetapi kejahatan yang terorganisir.
Mengenai kejahatan yang sistematik seperti ini jika di terapkan hukuman mati, seperti halnya kasus narkoba beberapa tahun lalu, yaitu Bali Nine dimana para pelaku penyeludup obat terlarang itu di jatuhi hukuman mati. Dari hal ini timbul pertanyaan bukan kah hal ini, melanggar hak hidup seseorang dan apakah dengan hukuman mati merupakan cara efektif untuk menaggulangi perkara tersebut?