Hal serupa juga dialami oleh Supriyadi dan Achmad Yanuar, yang mengalami kekalahan dalam Putusan Kasasi No. 1278 K /Pdt.Sus-PHI/2017, tanggal 02 November 2017. Kasus ini melibatkan PT Daya Mitra Serasi dan dua karyawan perusahaan tersebut (Achmad Yanura dan Supriyadi). Mereka mendapatkan skorsing lisan dari perusahaan tempat mereka bekerja, dengan tetap menerima upah selama skorsing tersebut. Skorsing keduanya berlaku dari tanggal 22 Maret 2014 hingga 25 November 2015. Setelah mereka selesai menjalani skorsing tersebut, pada 27 November 2015 perusahaan melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya. Namun, setelah Achmad Yanuar dan Supriyadi memenuhi panggilan pertama tersebut, pimpinan perusahaan PT Daya Mitra Serasi malah tidak dapat ditemui. Selanjutnya, PT Daya Mitra Serasi kembali menerbitkan surat panggilan untuk keduanya. Surat panggilan ini kemudian dipakai sebagai dasar perusahaan untuk melakukan PHK kedua karyawan tersebut dengan alasan keduanya telah mangkir lima hari berturut-turut dan telah dipanggil perusahaan sebanyak dua kali.
Melihat kasus tersebut, perlu pengkajian ulang terkait kriteria spesifik mangkir kerja dalam sebagaimana biasnya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Usaha ini dimaksudkan agar tidak melahirkan multitafsir.