By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: 3 Alasan Ilmu Hukum Dasar Perlu Masuk Mata Kuliah Semua Program Studi
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Find Fact > 3 Alasan Ilmu Hukum Dasar Perlu Masuk Mata Kuliah Semua Program Studi
    Find Fact

    3 Alasan Ilmu Hukum Dasar Perlu Masuk Mata Kuliah Semua Program Studi

    Posted CHRISTIAN 4 tahun ago
    Updated 2022/02/22 at 7:44 PM
    Share
    6 Min Read
    SHARE

    “Indonesia adalah negara hukum” sudah lazim didengar, sekaligus telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum berarti setiap perilaku, tindakan, serta kehidupan bermasyarakat diatur semua oleh hukum. Utrecht, seorang pakar hukum berkebangsaan Belanda, menjelaskan hukum merupakan himpunan petunjuk hidup berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat jika melanggar dapat dikenakan tindakan oleh lembaga pemerintah. Secara sederhana, hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan berisi perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan apabila melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

    Wacana Penerapan Mata Kuliah Ilmu Hukum Dasar

    Mempelajari ilmu hukum sejatinya bukan hanya dilakukan oleh mahasiswa hukum dan para praktisi atau akademisi hukum. Selain mahasiswa hukum juga perlu tahu dasar-dasar hukum sebagai landasan awal dalam memandang penegakan hukum di masyarakat, seringkali mereka terlalu cepat menjustifikasi ketika mendengar kata hukum. Dalam pikiran mereka terbentuk gambaran bahwa penegakan hukum identik dengan korupsi. Bahkan, polisi yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara hingga mengaitkan dengan kehidupan para pengacara yang berkehidupan mewah.

    Data menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2013 tingkat ketidakpuasaan rakyat pada penegakan hukum mencapai angka 56,0%. Dimana hukum sudah tidak memiliki kewibawaan lagi di mata rakyat, maka dari itu penting sekali menerapkan mata kuliah hukum dasar pada masyarakat terutama calon-calon agen perubahan dan cendekiawan yaitu mahasiswa untuk membentuk paradigma baru tentang hukum.

    [rml_read_more]

    Berikut ini adalah keuntungan yang akan didapatkan:

    1. Meningkatkan pengetahuan peraturan yang berlaku

    Masyarakat awam sering melanggar peraturan yang seringkali disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Umumnya, ketidaktahuan ini terjadi pada masyarakat yang tidak pernah belajar tentang hukum. Contoh sederhananya, masih banyak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor. Terlepas dari ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak mengenakan helm disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Pengetahuan tersebut mencakup akibat dari tidak taat lalu lintas berikut aspek keselamatan berkendara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Mahasiswa yang mengetahui dan memahami hukum dapat lebih taat dan tertib dalam melaksanakan hukum. Segala sesuatu aktivitas selalu dipertimbangkan penuh apakah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. Dalam kegiatan pembelajaran di kampus, misalnya, mahasiswa yang mengerti tentang hukum cenderung enggan melanggar peraturan di kampus. Adanya kesadaran sanksi dari tindakannya apabila melanggar sebuah peraturan yang ada.

    Lain halnya dengan mahasiswa yang tidak mengetahui hukum. Mereka akan cenderung bersifat semaunya sendiri. Sikap ini disebabkan karena tidak adanya pengetahuan yang sesungguhnya ada peraturan yang sudah membatasi guna menjunjung ketertiban. Dengan hal tersebut semakin mahasiswa sebuah hukum atau peraturan maka ia akan semakin patuh dan taat untuk mematuhi sebuah peraturan tersebut daripada mahasiswa yang tidak paham hukum sama sekali.

    2. Meningkatkan kesadaran hukum

    Citra hukum di Indonesia terlihat buruk di mata masyarakat. Citra buruk tersebut terutama terhadap masyarakat yang pendidikannya kurang dan ekonomi rendah. Mereka sering dalam posisi yang kurang bisa menjangkau hukum dan keadilan sehingga hukum sering menjadi barang mahal. Terdapat sebuah ungkapan “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Ungkapan tersebut mengandung arti bahwa dalam proses penegakan hukum, masih dirasa banyaknya tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Masyarakat yang kurang mampu apabila terkena sebuah kasus maka dengan cepat dijatuhkan hukuman kepadanya. Sebaliknya, masyarakat yang mempunyai kekuasaan atau kekayaan diyakini akan memiliki potensi terlindungi oleh hukum.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim

    Pentingnya Perubahan Regulasi Komposisi Produk Manis Untuk Indonesia Sehat

    Meninjau Kasus Binomo Indra Kenz, Kronologi dan 3 Langkah Hukum Bagi Korban Penipuan

    Tren Koruptor Masa Kini: 5 Alasan Indonesia Sulit Memberantas Korupsi

    10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia

    TAGGED: Kuliah Hukum
    CHRISTIAN Desember 17, 2019
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy1
    Sad0
    Cry1
    Previous Article AIESEC Indonesia Kampanyekan Pentingnya Minum Air Putih
    Next Article PHK, Bagian Pasal Karet dalam UU Ketenagakerjaan

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Find Fact

    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim

    2 minggu ago
    Find Fact

    Pentingnya Perubahan Regulasi Komposisi Produk Manis Untuk Indonesia Sehat

    3 bulan ago
    Find Fact

    Meninjau Kasus Binomo Indra Kenz, Kronologi dan 3 Langkah Hukum Bagi Korban Penipuan

    10 bulan ago
    Find Fact

    Tren Koruptor Masa Kini: 5 Alasan Indonesia Sulit Memberantas Korupsi

    1 tahun ago
    Find Fact

    10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia

    1 tahun ago
    Find Fact

    Hobi travelling: bagaimana penjaminan WNI di negara orang?

    2 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?