“Indonesia adalah negara hukum” sudah lazim didengar, sekaligus telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum berarti setiap perilaku, tindakan, serta kehidupan bermasyarakat diatur semua oleh hukum. Utrecht, seorang pakar hukum berkebangsaan Belanda, menjelaskan hukum merupakan himpunan petunjuk hidup berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat jika melanggar dapat dikenakan tindakan oleh lembaga pemerintah. Secara sederhana, hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan berisi perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan apabila melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
Wacana Penerapan Mata Kuliah Ilmu Hukum Dasar
Mempelajari ilmu hukum sejatinya bukan hanya dilakukan oleh mahasiswa hukum dan para praktisi atau akademisi hukum. Selain mahasiswa hukum juga perlu tahu dasar-dasar hukum sebagai landasan awal dalam memandang penegakan hukum di masyarakat, seringkali mereka terlalu cepat menjustifikasi ketika mendengar kata hukum. Dalam pikiran mereka terbentuk gambaran bahwa penegakan hukum identik dengan korupsi. Bahkan, polisi yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara hingga mengaitkan dengan kehidupan para pengacara yang berkehidupan mewah.
Data menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2013 tingkat ketidakpuasaan rakyat pada penegakan hukum mencapai angka 56,0%. Dimana hukum sudah tidak memiliki kewibawaan lagi di mata rakyat, maka dari itu penting sekali menerapkan mata kuliah hukum dasar pada masyarakat terutama calon-calon agen perubahan dan cendekiawan yaitu mahasiswa untuk membentuk paradigma baru tentang hukum.
[rml_read_more]
Berikut ini adalah keuntungan yang akan didapatkan:
1. Meningkatkan pengetahuan peraturan yang berlaku
Masyarakat awam sering melanggar peraturan yang seringkali disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Umumnya, ketidaktahuan ini terjadi pada masyarakat yang tidak pernah belajar tentang hukum. Contoh sederhananya, masih banyak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor. Terlepas dari ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak mengenakan helm disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Pengetahuan tersebut mencakup akibat dari tidak taat lalu lintas berikut aspek keselamatan berkendara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa yang mengetahui dan memahami hukum dapat lebih taat dan tertib dalam melaksanakan hukum. Segala sesuatu aktivitas selalu dipertimbangkan penuh apakah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. Dalam kegiatan pembelajaran di kampus, misalnya, mahasiswa yang mengerti tentang hukum cenderung enggan melanggar peraturan di kampus. Adanya kesadaran sanksi dari tindakannya apabila melanggar sebuah peraturan yang ada.
Lain halnya dengan mahasiswa yang tidak mengetahui hukum. Mereka akan cenderung bersifat semaunya sendiri. Sikap ini disebabkan karena tidak adanya pengetahuan yang sesungguhnya ada peraturan yang sudah membatasi guna menjunjung ketertiban. Dengan hal tersebut semakin mahasiswa sebuah hukum atau peraturan maka ia akan semakin patuh dan taat untuk mematuhi sebuah peraturan tersebut daripada mahasiswa yang tidak paham hukum sama sekali.
2. Meningkatkan kesadaran hukum
Citra hukum di Indonesia terlihat buruk di mata masyarakat. Citra buruk tersebut terutama terhadap masyarakat yang pendidikannya kurang dan ekonomi rendah. Mereka sering dalam posisi yang kurang bisa menjangkau hukum dan keadilan sehingga hukum sering menjadi barang mahal. Terdapat sebuah ungkapan “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Ungkapan tersebut mengandung arti bahwa dalam proses penegakan hukum, masih dirasa banyaknya tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Masyarakat yang kurang mampu apabila terkena sebuah kasus maka dengan cepat dijatuhkan hukuman kepadanya. Sebaliknya, masyarakat yang mempunyai kekuasaan atau kekayaan diyakini akan memiliki potensi terlindungi oleh hukum.