Jika awal menuju perjalanan jalannya mulus dan lancar-lancar saja, pada 100-200 meter jalannya pasti rusak. Begitu seterusnya sampai memasuki kawasan percandian ini. Padahal, candi ini bukan hanya satu percandian saja akan tetapi kita dapat menemui tiga kawasan percandian, sebagaimana Candi Situngir-tungir atau lebih dikenal dengan istilah Candi Bahal yang memiliki 3 kawasan percandian.
Persoalan berikutnya adalah langkah pemerintah yang belum layak untuk mendapatkan pujian. Maksudnya, pembangunan jalan penghubung antara Candi Tandihat Binanga dan Candi Sipamutung Binanga menggunakan anggaran dana desa (ADD) walaupun masih banyak jalan krikil untuk menghubungkan kedua candi ini, yang dilakukan berdasarkan inisiatif warga. Peran pemerintah daerah hanya ikut membantu membuat jalan layang (rambin) melintasi Sungai Barumun di Desa Sihaborgoan sebagai penghubung kedua desa. Padahal, jika jalan penghubung antara kedua desa ini dibangun dengan sungguh-sungguh, daerah bisa mendapatkan manfaat ekonomi berkat potensinya yang besar menjadi destinasi pariwisata.
Pariwisata yang Terseok-seok
Bagaimana pariwisata dapat menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat jika infrastuktur jalannya saja amburadul? Tidak sampai di situ saja, kondisi candi ini sangat memprihatinkan. Candi ini tidak terawat, tidak ada pemugaran dan terancam rusak semakin parah tanpa ada peran yang berarti dari pemerintah daerah. Mungkin istilah sederhananya candi ini tengah ditelantarkan oleh pemerintah daerah.
Undang-undang Cagar Budaya telah menegaskan bahwa pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya, melindungi candi ini. Seharusnya pemerintah daerah sudah sejak lama melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan agar candi ini terhindar dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan. Pemerintah daerah perlu melakukan langkah penyelamatan dari segala ancaman yang dapat mengakibatkan candi ini ini tinggal cerita atau dongeng pengantar tidur.
Peran pemerintah daerah sangat jauh dari kata terlaksana. Pemugaran dan penyelamatan kawasan percandian serta candi itu sendiri nyatatanya lebih banyak peran dari Satuan Balai pelestarian Cagar Budaya Aceh dan Sumatera Utara; mulai dari pendanaan hingga pada proses pemugaran, pemeliharaan, dan pelindungan. Hal ini terbukti dengan didirikannya Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh dan Sumatera Utara di dekat kawasan percandian ini. Begitulah kondisi Candi Tandihat 1 berdasarkan keterangan yang didapatkan dari sumber terpercaya, yakni hatobangon (orang yang dituakan) di desa setempat.