Untuk para orang tua yang mengetahui anaknya mengalami tanda-tanda sebagai korban perundungan atau sudah dipastikan menjadi korban perundungan di sekolah bisa segera melakukan tindakan. Jika anak masih kesulitan untuk membicarakan masalahnya, bisa dicoba suatu cara dengan membawanya kepada psikolog terlebih dahulu. Hal itu juga baik untuk mengetahui sampai tingkat mana tekanan psikologis yang anak-anak derita serta bisa melakukan langkah-langkah tepat untuk mengatasinya.
Jika pada akhirnya anak mengakui bahwa ia telah menjadi korban perundungan, para orang tua bisa segera melakukan langkah hukum yang sesuai dengan jenis perundungan yang anaknya terima. Meskipun sudah ada bagian-bagian dalam KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan. Namun, undang-undang baru mengenai perundungan masih harus tetap dibentuk agar lebih jelas batas-batasnya.
Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, untuk itu pergaulan di sekolah seharusnya menjadi sarana pelecut semangat bagi anak-anak untuk berkompetisi dengan baik, jangan sampai disalahgunakan sebagai tempat saling mendiskriminasi dan menjatuhkan. Dengan demikian, sekolah, orang tua, dan juga anak serta aparat penegak hukum harus saling berkoordinasi demi menghapuskan diskriminasi di dalam pergaulan demi kualitas penerus bangsa dan juga kehidupan sosial yang lebih baik.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.