By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Misteri di Balik Kasus Novel Baswedan
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Misteri di Balik Kasus Novel Baswedan
Spotlights

Misteri di Balik Kasus Novel Baswedan

Arum 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:24 PM
Share
SHARE

Tidak mudah mengungkap kasus Novel Baswedan. Kasus ini bermula dari penyerangan Novel Baswedan di waktu subuh. Saat itu, Novel selesai sholat Subuh berjamaah di Masjid Al Ihsan yang jaraknya pun dekat dengan lokasi rumahnya. Hingga saat ini, proses penyerangan ini masih membutuhkan lebih banyak saksi yang menyaksikan secara langsung.

Beberapa waktu yang lalu, Novel sempat mengungkapkan sosok ‘Jenderal’ yang diduga menjadi dalang teror air keras kepada dirinya. Namun, hal ini tidak mudah untuk mengungkap dalangnya. Sebab, jika Novel salah menyebut nama seseorang dan tidak terbukti, maka akan ada implikasi hukumnya.

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Kasus

Kasus penyelidikan yang tidak cepat terungkap dan membuat banyak kontroversi tak ubahnya para artis yang mencari sensasi ini sangat membingungkan. Keadaan ini menghasilkan banyak pertanyaan dan pikiran buruk sangka siapa sebenarnya dalang dari semua ini. Karenanya, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim pemantau kasus Novel. Tim yang dibentuk ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum Novel Baswedan bisa berjalan sesuai koridor Hak Asasi Manusia.

Tim ini berisi Ketua Komnas HAM yaitu Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Kominisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah tokoh seperti Ahli Hukum Bivitri Susanti, Aktivis Alissa wahid, Franz Magnis Susenodan juga Abdul Munir Mulkhan.

Kasus Tak Berujung

Tim pemantau bertugas memaparkan rekomendasi dari hasil pemantauan mereka. Rekomendasi ini antara lain meminta Kapolri membentuk Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta KPK melakukan langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan. Hal yang lebih penting tim ini meminta Presiden memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri, dan mendukung dan mengawasi pelaksanaannya.

Tim ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan namun hasilnya masih juga nihil. Namanya juga misteri, tidak mudah untuk mengungkapkannya. Jangankan kasus Novel yang susah diungkap, perasaan kita saja mau diungkapin juga susah, yaaa kan kawan? Karena, belum menemukan temuan yang signifikan tim gabungan ini melakukan uji alibi dan pendalaman keterangan di Maluku. Kasus ini memang akan selalu jadi bahan pembicaraan sampai akhirnya kasus ini diungkap siapa dalangnya. Jelasnya, kalau tidak ada niat jahat dan kasus yang terlibat dengan KPK hal ini atau kejadian ini tidak akan terjadi, sebab tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebab.

Politik Memanas di Tengah Pilpres 2019

Kasus ini pun disangkut pautkan dengan politik dari kubu Prabowo Sandi dan Jokowi Maa’ruf Amin. Jokowi sering disindir dalam penanganan kasus Novel yang dianggap tidak dapat menuntaskan dan mengungkap kejadian ini. Mungkin pihak yang mengkritik ini adalah orang-orang yang suka terima beres. Mereka tidak memikirkan kondisi saat kejadian, bahwa bukti-bukti maupun saksi sangatlah susah untuk dicari. Sudah banyak sketsa yang dibuat dari hasil wawancara tetap saja tidak membuahkan hasil.

Kasus Novel Baswedan ini diklaim tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Novel membantah bahwa bapak Jokowi kini tengah bersaing hal ini mempunyai momentum untuk menunjukkan tekad mendukung pemberantasan korupsi. “ini bukan soal politik, bukan soal dukung siapa. Tapi ini soal kesempatan untuk Bapak Presiden untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Keberadaan tim yang sudah dibentuk pun Novel tidak keberatan asal tim gabungan yang dibentuk oleh polisi harus mengikutsertakan orang-orang yang mempunyai kredibilitas atas masalah yang dihadapi. Tentu saja dari pihak Polri tidak ada masalah bila membentuk tim, tetapi tim ini harus bisa membuka diri agar informasi dikehendaki bisa diketahui oleh banyak orang dan melibatkan semua orang yang berkompeten , orang orang berintegritas dan orang yang bekerja dengan objektif, tidak hanya itu harus lengkap dengan memiliki track record yang baik.

Apa Kabar Tim Gabungan Pencari Fakta?

Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk bersikap tegas dan terang dalam memerangi teror serta pelemahan terhadap KPK tidak hanya itu koalisasi masyarakat sipil juga ikut mempertimbangkan untuk melakukan gelar perkara publik terhadap kasus ini. Memang kasus ini dispesialkan oleh banyak orang sampai sampai salah satu anggota Koalisasi Masyarakat sipil, Lokataru Foundation berniat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tandingan yang indenpenden. Tim gabungan yang sudah dibentuk yng terdiri dari kapolri akan kesulitan dalam mengungkap kasus ini, sebab mana mungkin polisi akan mengungkap kebobrokan di tubuh organisasinya sendiri.

Hasil pertemuan yang dilakukan TGPF baik dari tandingan dan gelar perkara publik tetap harus diadopsi untuk menciptakan sistem  hukum yang ada. Jika tidak dilakukan maka langkah apapun yang dilakukan akan sia-sia, dan kasus yang terjadi ini bukan hanya terjadi pada Novel saja, namun juga terjadi pada anggota KPK yang lain. Oleh karena itu, kasus ini akan tetap berlanjut sampai kapan pun, sebab ini akan mengancam diri sendiri maupun keluarga hingga negara.


kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum Acara
Arum Februari 15, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Perundungan: Kelaziman dalam Pergaulan Sekolah?
Next Article Pentingnya Etika di Dunia Kerja
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?