Sebenarnya, secara umum negara sudah mengatur mengenai hak-hak warga negaranya di dalam UUD 1945. Negara menjamin anak untuk dapat tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan atas kehormatannya, martabatnya, hartanya, dan berhak bebas dari tindakan yang merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak atas rasa aman.
Pada sisi lain, di dalam kehidupan sosial, khususnya usia anak sekolah, nyatanya tindak perundungan seperti kekerasan atau penganiayaan, pemerasan, penghinaan, dan perusakan barang milik orang lain sudah seperti hal biasa bagi para pelakunya. Hal-hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar hak warga negara yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Diskriminasi Rasial yang Menyebalkan
Lebih lanjut, perundungan adalah tindakan yang membedakan, membatasi, dan juga mengecualikan orang atau golongan terhadap suatu hal. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi berdasarkan ras berarti melakukan tindakan yang membedakan berdasarkan garis keturunannya, contohnya saja di Indonesia ada keturunan ras Tionghoa.
Pada sisi lain, diskriminasi etnis dilakukan berdasarkan kepercayaan atau adatnya. Ini juga sudah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan diundangkannya undang-undang tersebut, maka kepentingan pribadi seseorang atau sekelompok orang terhadap ras dan/atau etnisnya dalam kehidupan sosial dijamin oleh negara secara tegas dengan ancaman pidananya.
Perundungan yang dapat dilakukan secara fisik maupun verbal sudah menjadi bagian dari pergaulan yang sulit dipisahkan. Tindakan perundungan itu di antaranya adalah penghinaan, menghancurkan atau merusak barang, bahkan bisa melakukan penganiayaan serta pemerasan dengan ancaman. Semua tindakan itu sering terjadi karena kurangnya rasa persaudaraan dan persatuan serta kurangnya pengetahuan terhadap dampak psikologis kepada diri korban serta dampak hukum yang bisa mengikat pada pelakunya.
Menghancurkan atau merusak barang memang tidak sering terjadi. Begitu juga dengan penganiayaan dan juga pemerasan yang disertai ancaman. Namun, ketiga hal tersebut bisa dikategorikan perundungan jika dilakukan dan menyebabkan tekanan batin bagi korbannya. Contohnya saja seseorang yang sengaja selalu menghancurkan barang seseorang untuk mendiskriminasinya dan menekan mental korbannya. Begitu juga dalam hal penganiayaan dan juga pemerasan yang dilakukan untuk mendiskriminasi.
KUHP telah mengatur mengenai hal-hal yang terkait dengan penghinaan, menghancurkan barang, pemerasan dan ancaman, serta penganiayaan. Hal-hal itu di atur di dalam bab XIV (penghinaan), bab XX (penganiayaan), bab XXIII (pemerasan dan pengancaman), dan di bab XXVII (menghancurkan atau merusak barang). Secara umum, dalam KUHP memang telah diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perundungan, hanya saja belum ada peraturan yang secara khusus dan jelas mengatur mengenai perundungan selain undang-undang mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Mengatasi Perundungan Dimulai Sejak Dini
Dampak perundungan sangatlah besar terhadap tumbuh kembang anak. Mengingat besarnya dampak perundungan terhadap masa depan anak sebagai penerus bangsa, seharusnya negara secara khusus dan jelas mengatur undang-undang mengenai perundungan yang menyerang mental anak. Untuk itu bisa dilakukan berbagai cara agar undang-undang tersebut bisa direalisasikan. Diantaranya adalah dengan menyarankan hal tersebut kepada dewan perwakilan, contohnya saja dengan melakukan demonstrasi yang tertib.