Dikatakan oleh Paulus Aluk Fajar Dwi Santo dalam laman Binus University berjudul Memahami Gagasan Omnibus Law, Omnibus Law merupakan undang-undang yang berasal dari sistem hukum Common Law. Berbanding terbalik dengan sistem hukum Indonesia yaitu Civil Law, Walapun, Indonesia memiliki sistem hukum Civil Law, tetapi pemerintah justru bersikukuh membuat kebijakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Indonesia.
Di Asia tenggara, tidak hanya Indonesia yang menerapkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, tetapi ada juga berbagai negara yang pernah menerapkan aturan tersebut misalnya Filipina, dan Vietnam. Filipina membahas mengenai undang-undang Omnibus Law pada 16 Juli 1987 oleh presiden Corazon Aquino yang menandatangani Executive Order No.26 yang bernama Omnibus Investment Code of 1987. Demikian juga Vietnam pernah membahas mengenai UU Omnibus Law yang membahas mengenai implementasi perjanjian WTO.
Dari penjelasan tersebut tidak ada salahnya Indonesia dengan sistem Civil Law menerapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi adapun pertimbangan yang membuat UU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Indonesia. Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan tidak dapat diterapkan di Indonesia karena dari penerapan undang-undang dengan model Omnibus Law, yang sudah berkembang dan sebagian besar menjadi sebuah praktek yang tidak demokratis.
Hal ini karena, undang-undang yang memiliki model perumusan Omnibus Law, memiliki sifat multisektor dan pembahasan dalam parlemen yang lebih cepat dibanding pembahasan undang-undang pada umumnya. Oleh sebab itu, undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak tepat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum Civil Law yang mengedepankan demokrasi.
Hal ini lah yang membuat penerapan Omnibus Law Cipta Kerja berbahaya bagi keberlangsungan perumusan undang-undang selanjutnya. Sama halnya, pemerintah merumuskan sebuah aturan perundang-undangan dengan kepentingan sendiri dan tidak melihat kepentingan umum atau mendengarkan aspirasi dari rakyat. Sedangan, rakyat sebagai fokus utama dalam pembentukan undang-undang.
Baca juga:
- Bagaimana Proses Uji Formil Setelah Revisi UU PPP?
- DPR, Etika, Omnibus Law dan Pandemi COVID-19
- Pertentangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sistem Hukum di Indonesia
- Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Nasib Kaum Buruh Kini Bagaimana?
- Membangun Race To The Bottom Pasca Pandemi COVID-19 Melalui Omnibus Law
- Peran Mahasiswa dalam Upaya Mengakhiri Polemik Omnibus Law guna Pembaharuan Regulasi Pemerintah yang Adil dan Merakyat
- Pertentangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sistem Hukum di Indonesia
- Lingkungan Hidup dalam Pusaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja