Pada 2020 ini, terjadi banyak kontroversi di Indonesia, salah satunya adalah pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja. UU ini ramai diperbincangkan di sosial media maupun berita. UU ini mendapat penolakan keras dari banya kalangan, khususnya buruh. Penolakan ini muncul lantaran proses pengesahan oleh DPR pada 3 Oktober 2020 dianggap tidak dilaksanakan secara terbuka dengan para buruh dan masyarakat terkait.
Komunitas buruh memberikan pernyataan bahwa UU Cipta Kerja belum mewakili aspirasi para buruh dan rakyat. Dari berbagai poin dalam UU Cipta Kerja, dianggap belum sesuai dengan kebutuhan para buruh dan banyak substansi dipandang menyimpang dari UUD 1945.
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.