Kedepannya, Indonesia diharapkan lebih mengkaji tentang legal standing WNA bagi pengujian undang-undang. Hal ini karena pemohon pada pasal 51 ayat (1) UU MK merupakan pihak yang hak atau kewenangan kosntiitusionalnya dirugikan bagi berlakunya undang-undang. Masalahnya adalah hak konstittusional ini merupakan hak dasar yang diatur dalam UUD NRI 1945, dimana tidak sebatas kepada WNI saja namun melibatkan WNA.
Daftar Pustaka
- I Gede Yusa dkk. 2018. Gagasan Pemerian Legal Standing Bagi Warga Negara Asing dalam Constitutional Review.Jurnal Konstitusi Volume 15 Nomor 4
- Moh Bagus.2020. Kedudukan Warga Negara Asing (WNA) Sebagai Pemohon Dalam Perkara Pengujian UU Terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi. Fakultas Hukum. Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
- Zendy Wulan Ayu W.P dan Haidae Adam.2014.Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang.Jurnal Yuridika Volume 29 No 2.
- Susani Triwahyuningsih. 2018. Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal hukum legal standing vol 2 no 2.
- Ali Safa’at dkk. 2019. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Edisi Revisi).Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariatan Jenderal Mahmakah Konstitusi.