By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Ancaman Pidana Mati Pelaku Sate Sianida, Pantaskah?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Ancaman Pidana Mati Pelaku Sate Sianida, Pantaskah?
Current Issues

Ancaman Pidana Mati Pelaku Sate Sianida, Pantaskah?

Torando El Edwan 1 tahun ago
Updated 2021/05/09 at 9:07 PM
Share
SHARE

Sudah lebih dari sepekan publik digegerkan dengan anak driver ojek online (ojol) yang meninggal karena sate sianida. Bocah malang yang bernama Naba Faiz (10) menjadi korban salah sasaran atas percobaan tindak pidana pembunuhan oleh wanita berinisial NA (25) yang mana sebelumnya menargetkan seorang anggota kepolisian berinisial T, yang merupakan mantan kekasihnya. Berdasarkan kronologisnya perbuatan NA dilatarbelakangi oleh sakit hati lantaran T pernah menjalin hubungan dengannya namun menikah dengan perempuan lain. NA kemudian membeli racun berjenis Kalium Sianida (KCN) via online, kemudian mencampur racun tersebut ke sate yang akan ia kirimkan melalui ojol tanpa aplikasi atas nama Hamid kepada T. Karena T sedang berada diluar kota, ojol tersebut kemudian bertemu dengan istri pemilik rumah dengan menolak sate tersebut karena tidak merasa mengenal pengirimnya. Daripada mubazir, sate tersebut lantas dibawa pulang driver ojol.

Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa. Istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokan terbakar. Naba, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah. Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun nahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.

Empat hari melakukan penyidikan, NA ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021. NA kemudian dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah pelaku NA pantas diancam pidana mati?

Dalam teori pidana, suatu tindak pidana berdiri atas 2 unsur yakni Actus Reus (perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan) dan Mens Rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan/niat jahat). Pada kasus ini Actus Reus-nya sudah jelas, namun yang perlu diperhatikan adalah Mens Rea. Karena menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.

Niat jahat NA adalah untuk melakukan pembunuhan terhadap T, namun yang terbunuh adalah anak driver ojol. Target T tidak tewas sehingga yang terjadi ialah percobaan pembunuhan berencana. Maka dari itu tidak ada Mens Rea sama sekali terhadap matinya anak tersebut. NA dapat dikategorikan sebagai orang yang lalai sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP yang mana kelalaian tersebut menyebabkan orang lain mati.

Berdasarkan penyelidikan Polres Bantul NA dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP yang dijerat oleh Kepolisan Resor Bantul merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Bila diuraikan unsurnya ‘Barang siapa’, ‘dengan sengaja’, ‘dengan rencana terlebih dahulu’, ‘merampas nyawa orang lain’. Dilihat dari unsur pasal tersebut, perbuatan NA terhadap terbunuhnya anak tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 KUHP.

Dalam hukum pidana mengenal istilah delik dolus (kesengajaan) dan delik culpa (kealpaan). delik dolus dirumuskan dengan menggunakan macam-macam istilah, seperti “dengan sengaja”, “mengetahui”,  “dengan maksud untuk”,dan lain-lain. Sedangkan delik culpa dapat diartikan kealpaan atau kelalaian yang dirumuskan seperti, “kealpaan yang menyebabkan orang lain mati”,” karena kealpaannya menimbulkan”,dan lain-lain. Salah satu unsur pada pasal 340 yakni ‘dengan sengaja’ merupakan delik dolus, sehingga idealnya NA seharusnya menghendaki secara sengaja untuk melakukan pembunuhan.

Dalam kasusnya NA tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh bocah tersebut, namun kesengajaan tersebut ada pada percobaan pembunuhan yang dilakukan NA terhadap T. Tidak ada kesengajaan dan tidak ada rencana sebelumnya sehingga tidak semata mata NA melakukan pembunuhan berencana terhadap anak tersebut.

Pada Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, yang mana merupakan kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 15 tahun. Pasal ini dapat dikenakan terhadap NA karena korban meninggal salah sasaran tersebut adalah usia yang dikategorikan sebagai anak pada Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ancaman pidana mati terhadap NA dapat dinilai terlalu memaksakan dan berlebihan. Selain tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pada pasal 340 KUHP tidak terbuktinya Mens Rea menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas niat jahat yang dilakukan.

Atas percobaan pembunuhan berencana tersebut lebih tepat jika pasal yang digunakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana yakni Pasal 54 KUHP jo 340 KUHP, karena NA dalam kausnya melakukan percobaan pembunuhan terhadap T namun gagal. Dan karena matinya anak tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh NA dapat dikenakan  Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 5 tahun atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun.

You Might Also Like

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

TAGGED: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana
Torando El Edwan Mei 10, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Torando El Edwan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII.
Previous Article Perlukah WNA Memiliki Hak Mengajukan Pengujian Undang-Undang di MK?
Next Article Akibat Hukum Bagi Nasabah dari Kesengajaan dalam Pencairan Dana Terhadap Sistem Error Bank Mandiri
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

3 minggu ago
Spotlights

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?