Pengaturan tentang HAM dalam UUD 1945 tertulis dalam Pasal 28A-J, tidak ada Pasal yang secara eksplisit membahas kebebasan berorientasi seksual, namun dalam konteks ini dipahami sebagai perluasan dari Pasal 28E Ayat (2) dan 28I Ayat (1) juga berdasarkan atas kovenan-kovenan Internasional mengenai HAM seperti Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah dijadikan Undang-undang. Dan sejauh ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tidak mengkriminalisasi homoseksualitas selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik seperti hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, pornografi, pemerkosaan, dll. Namun Indonesia tidak melegalkan perkawinan sesama jenis, dikarenakan dalam Pasal 1 UU Perkawinan tertulis secara jelas bahwa perkawinan yang sah hanya dapat dilakukan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terlepas dari itu, kelompok minoritas ini tetaplah warga negara Indonesia yang patut diperlakukan setara sebagaimana mestinya, kecuali jika dikemudian hari terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini sebagaimana dalam Pasal 28J ayat (2) bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara, cita-cita hukum (rechtsidee), filsafat pemirkiran, pandangan dan tujuan hidup bernegara, haruslah menjadi patokan dan batu ujian atas baik-buruk, adil-tidak adil hukum yang berlaku, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan Pancasila lahir sebagai satu kesatuan, hendaknya jangan menginterpretasikan sesuatu hanya melalui salah satu sila. Dalam hal ini eksistensi kelompok LGBT berlawanan dengan sila kesatu. Namun, jangan lupa pada sila-sila lainnya sebagai satu kesatuan utuh falsafah hidup bangsa, seperti persatuan Indonesia yang dalam implementasinya berpegang teguh pada Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Pasal 28J UUD 1945, terdapat kewajiban asasi manusia yakni kebebasan yang diperoleh melalui hak asasi manusia terbatas pada kebebasan orang lain, hal ini melahirkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.