Demokrasi adalah kata yang sering digembor-gemborkan oleh banyak pihak, sebagai salah satu janji reformasi sekitar dua dasawarsa yang lalu. Keinginan untuk menjadi negara yang mampu menampung seluruh aspirasi warga negara di bawah naungan wakil rakyat yang katanya dipilih langsung oleh rakyat sebagai partisipan.
Partisipasi rakyat tentunya dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu, rakyat harus mengetahui, ikut memikirkan, ikut memusyawarahkan, dan ikut memutuskan.
Selain hal tersebut di atas, juga tidak kalah pentingnya terhadap partisipasi rakyat adalah rakyat harus ikut aktif melaksanakan (Kurniawan, 2015). Kriteria demikianlah yang dikatakan sebagai suatu kontrak sosial yang mengikat antara negara dan warga negaranya.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari definisi Lincoln dapat dipahami bahwa demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan suara rakyat sebagai warga negara dalam melakukan pemerintahan.
Dalam teorinya tentang demokrasi, Hans Kelsen menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang berkelanjutan menuju kesempurnaan. Ide ini berawal dari kata ‘kebebasan’ yang ditempatkan dalam konstruksi kemasyarakatan dapat dianlogikan menjadi prinsip penentuan kehendak sendiri (Thalhah, 2008).
Demokrasi di Indonesia
Sudah melalui banyak fase dalam mengembangkan konstitusi di Indonesia menuju negara yang menjalankan demokrasi secara ideal. Salah satu agenda besar perbaikan demokrasi Indonesia adalah melalui amandemen UUD 1945.
[rml_read_more]
Dalam amandemen UUD 1945 yang ketiga salah satu Pasal yang diamandemen yaitu bunyi Pasal 1 Ayat (2) yang mulanya berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” berubah menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
Berdasarkan perubahan tersebut dapat terlihat upaya pemerintah dalam mengembangkan demokrasi dalam konstitusi Indonesia dimana kedaulatan berada ditangan rakyat tetapi pelaksanaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Namun, benarkah kita sebagai rakyat sudah diberikan kebebasan berdemokrasi seutuhnya? Banyak orang tidak menyadari bahwa demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia kini sudah bergeser atau terjadi deliberalisasi. Hak-hak warga negara yang seharusnya diberikan secara utuh harus terpangkas untuk memuluskan kepentingan beberapa orang yang memiliki kekuasaan di atas pion-pion yang mereka ciptakan.
Mirisnya sebagian besar warga negara Indonesia yang sadar akan perputaran elit politik yang sesungguhnya dinahkodai oleh orang-orang yang memiliki power di negara kita namun berlagak seolah menutup mata.
Bahkan konsep kerakyatan yang dituliskan dalam sila keempat Pancasila yang seharusnya diartikan sebagai warga negara pemilik kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara, justru disalah artikan menjadi objek yang dipengaruhi oleh kebijaksanaan penguasa, sedangkan demokrasi dijalankan dalam bentuk permusyawaratan yang diwakili oleh segelintir individu dan seringkali tanpa mendengarkan aspirasi rakyat (Husna, 2019)
Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia ialah sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bergantung pada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif (Noviati, 2013).