Dampak globalisasi mencakup perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Perkembangan ini membuat kejahatan di dunia digital/siber semakin meningkat pula. Beberapa kejahatan di dunia digital yang marak terjadi akhir-akhir ini adalah pembobolan data pribadi hingga pencurian uang melalui skimming ATM.
Lalu timbul pertanyaan apa yang dimaksud skimming ATM? Apa dampak yang ditimbulkan oleh skimming ATM? Bagaimana perlindungan hukumnya?
Penipuan berbasis online merupakan sebuah kejahatan untuk mengelabuhi korban yang umumnya menggunakan akun digital sebagai transaksinya. Hal ini yang menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan dunia maya semakin marak, mulai dari mencuri informasi sampai memicu pencurian identitas.
Ada beberapa modus pelaku yang sering digunakan untuk mencari informasi korban. Modust tersebut mulai dari mulai chat di sosial media dengan akun palsu, berkirim pesan text (SMS) hingga membuat website phising (kejahatan digital untuk memperoleh informasi sensitif).
Tindakan melalui pesan text biasanya menggunakan modus hadiah berupa uang ratusan juta dan juga mobil. Dengan modus ini, korban nantinya diharapkan akan tertarik untuk mendapatkan uang tersebut.
Untuk skimming ATM menurut Budi Suhariyanto adalah salah satu jenis kejahatan siber melalui jaringan komputer, yang tidak mengenal perbatasan geografis. Kejahatan ini memanfaatkan teknologi untuk mencuri data atau informasi pribadi nasabah yang terdapat pada magnetic stripe kartu ATM (Suhariyanto, 2013). Artinya, skimming ATM ini perlu menjadi perhatian penting mengingat semua transaksi saat ini menggunakan alat-alat digital.