Skimming ATM sebagai Kejahatan Siber
Sebagai tindakan yang merugikan orang lain, sudah tentu skimming ATM merupakan kejahatan siber. Kejahatan ini sangat jelas karena pelaku memanfaatkan dunia digital untuk mengelabui korban. Penting untuk diketahui bahwa kejahatan skimming ATM ini tidak hanya dilakukan oleh orang-perorangan saja sebagaimana praktik umumnya.
Hal tersebut terbukti bahwa pada kasus skimming ATM yang terjadi pada 2021 kemarin, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah meringkus komplotan skimming setelah salah satu korban melaporkan bahwa uangnya raib hingga puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa skimming ATM perlu menjadi perhatian karena sangat merugikan nasabah dan pihak bank selaku penyedia layanan. Sejalan dengan kasus di atas, kejahatan siber merupakan masalah baru dan berat sehingga untuk menanganinya diperlukan adanya pemberdayaan hukum.
Selain aspek hukum, tentu pihak bank juga harus memberikan keamanan lebih pada ATM sehingga celah kejahatan dapat di minimalkan. Keamanan tersebut dapat berupa penambahan aplikasi anti-skimming pada ATM yang dapat mendeteksi aktivitas yang tidak biasa pada mesin ATM.
Untuk nasabah, hendaknya lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM agar terhindar dari kejahatan skimming ATM. Beberapa tips yang dapat dilakukan oleh nasabah agar terhindar dari Skimming ATM di antaranya:
a. hindari lokasi ATM yang sepi;
b. pastikan tempat ATM memiliki CCTV;
c. memeriksa mesin ATM;
d: mengubah pin secara berkala;
e. menggunakan kartu kredit virtual, santi kartu magnetic stripe dengan kartu chip.