Perlindungan Hukum Korban Skimming ATM
Memang tidak ada ketentuan yang secara detail mengatur perlindungan hukum terhadap nasabah korban skimming ATM. Namun, apabila merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, disebutkan, bank dapat bertanggung jawab terhadap kerugian nasabahnya apabila mengalami pencurian dengan modus card skimming. Tanggung jawab ini dengan catatan harus dapat dibuktikan dengan rekaman kamera CCTV dan tidak ada unsur kelalaian dari pihak nasabah yang menjadi korban.
Problematika lain yakni adanya tumpukan pengaduan nasabah yang melaporkan pencurian uang dalam rekeningnya, tidak mendapatkan pengembalian dari pihak bank. Artinya, klausul pencurian itu harus dapat dibuktikan untuk menuntut bank agar segera mengembalikan uang yang dicuri.
Biasanya, jika sudah ada bukti, pihak bank akan melakukan klarifikasi kebenaran uang nasabah yang melapor atas dugaan pencurian. Namun, sudah pasti prosesnya akan sangat rumit karena harus melewati banyak tahap.