Negara Indonesia merupakan salah satu negara hukum, hal ini tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Indonesia negara hukum ini yang mana merupakan cita-cita negara Indonesia yang harus di wujudkan, bukan hanya sekedar tertulis dalam teks, tetapi usaha untuk mewujudkan yang tertera di dalam konstitusi ini menimbulkan masalah yang terbilang kompleks. Masalah yang terbilang kompleks ini menyangkut apa saja? Berbicara Hukum yang pasti akan meluas perbincangan nya ya, mulai dari masyarakat itu sendiri yang harus patuh pada hukum, para penegak hukum itu sendiri, peraturan itu dibuat, sampai negara ini mampu dapat benar-benar di katakan sebagai negara Hukum. Lalu negara Hukum yang seharus nya itu seperti apa sih? Yang pasti hukum itu memberikan keadilan,kepastian,kemanfaat maupun kegunaan untuk seluruh masyarakat yang ada di dalam nya. Karena kan memang ke-3 hal itu masuk dalam tujuan hukum.
Lalu bagaimana dengan kondisi hukum di Indonesia yang hingga saat ini sedang kita rasakan?
Menurut saya, mulai dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Kata siapa masyarakat Indonesia itu kebal hukum? Bukti nya masyarakat Indonesia ketika lewat kuburan masih mengucapkan “numpang-numpang”. Karena pada dasar nya hukum itu bukan sesuatu yang hanya di bicarakan dalam konteks formal-formal nya saja, tertulis-tertulis nya saja, di akui oleh penguasa/pemerintah saja. Tetapi hukum juga membicarakan dan mengatur hal-hal yang di luar dari sekedar aturan formal saja, lalu yang telah diakui dan dipercaya di kalangan masyarakat tertentu.
Tetapi memang orang Indonesia lebih takut kepada mahluk yang tak kasat mata dan mitos dibanding tidak memakai helm lalu di tilang polisi, maupun di kenakan sanksi kurungan 3 bulan penjara maupun denda.