Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia, dikatakan bahwa demokrasi Indonesia tengah mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut berupa penegosiasian ulang demokrasi liberal serta upaya penguatan supremasi hukum dalam sistem konstitusional. Pada saat itu, para reformis menginginkan Indonesia terhindari dari pengalaman otoritarianisme di masa mendatang.
Namun, dalam kurun dua dekade setelah reformasi, demokrasi Indonesia mengalami pasang surut. Optimisme sempat berlangsung dalam 10 tahun pertama, tetapi tampak mengalami titik balik pada 10 tahun berikutnya. Keadaan ini menegaskan bahwa terdapat kontradiksi terhadap demokrasi Indonesia setelah 20 tahun reformasi.
Terlepas dari retorika agenda demokrasi, terdapat unsur-unsur penting yang sering diabaikan karena menentukan kualitas demokrasi Indonesia, yaitu aspek regulasi dan praktik pemilihan umum (pemilu) dan partai politik. Dua aspek ini jarang menjadi sorotan publik selama lebih dari dua dekade reformasi di Indonesia.
Sejak awal, reformasi menghendaki pemilu yang demokratis. UUD 1945 hasil perubahan telah mengatur lebih detil yang dianggap lebih demokratis, dengan pemilihan Presidan dan Wakil Presiden secara langsung. Pada 2004, kepala daerah juga turut dipilih secara langsung. Namun, pemilihan kepala daerah secara langsung ini tampaknya tidak berlandaskan basis riset yang cukup. Penerapan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak serta merta berkontribusi pada membaiknya demokrasi Indonesia.
Pada sisi lain, upaya demokratisasi ini tidak berbanding lurus dengan penataan partai politik yang lebih transparan. Pemilu di Indonesia dalam praktiknya menjadi problematik karena sering terjadi politik uang, yang sesungguhnya menegaskan adanya masalah kritis pada kinerja partai politik di Indonesia. Meskipun jumlah partai politik di Indonesia cukup banyak, kinerjanya masih belum memuaskan dan berkontribusi pada penguatan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, terdapat indikasi bahwa saat dibukanya kemudahan pendirian partai politik sejak awal Reformasi tidak ada langkah antisipasi terhadap mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh partai-partai politik di Indonesia.
Batas-batas Transisi Mewujudkan Demokrasi Liberal