Oleh karena itu, perbankan yang melakukan otomasi ke layanan digital harus melakukan penguatan keamanan perbankan digital dan memastikan perlindungan aset serta perlindungan data pribadi nasabah. Apalagi regulasi mengenai keamanan siber di Indonesia saat ini masih lemah.
Selain daripada itu, perbankan harus memiliki kesiapan infrastruktur digital yang memadai didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten untuk memitigasi resiko teknologi informasi yang digunakan. Mengingat layanan perbankan digital di tengah Pandemi Covid-19 menjadi faktor esensial dalam perekonomian nasional. Prinsipnya, percepatan digitalisasi perbankan harus diikuti dengan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi nasabah.
[1] Maizal Walfajri, “BI: Transaksi digital banking diproyeksi naik 19% jadi Rp 32.206 triliun pada 2021“, https://newssetup.kontan.co.id/news/bi-transaksi-digital-banking-diproyeksi-naik-19-jadi-rp-32206-triliun-pada-2021, diakses pada 15 Agustus 2021.