Pada prinsipnya, perbankan digital menyediakan segala fitur untuk memproses seluruh kebutuhan produk dan layanan perbankan secara daring. Cakupannya tidak hanya terbatas pada layanan internet banking dan mobile banking. Percepatan digitalisasi perbankan ini di satu sisi dinilai dapat meningkatkan efisiensi perbankan karena menghemat biaya operasional. Selain itu, dapat menjangkau nasabah lebih banyak dan menjadi rumpun usaha baru bagi masyarakat. Adapun percepatan digitalisasi perbankan ini juga dapat meningkatkan daya saing antar industri perbankan lainnya maupun lintas industri.
Namun, percepatan digitalisasi perbankan juga memicu munculnya berbagai isu krusial di masyarakat. Pertama, percepatan digitalisasi perbankan dikhawatirkan berdampak pada efisiensi karyawan sehingga pengangguran semakin meningkat. Mengingat layanan perbankan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor cabang bank tujuan. Lebih daripada itu, saat ini banyak bank yang mulai mempersiapkan diri untuk menutup kantor cabang dengan alasan menghemat biaya operasional dan layanan digital dianggap sudah memfasilitasi kebutuhan nasabah. Idealnya, dalam hal ini perbankan dapat melakukan terobosan baru untuk menghemat biaya operasional namun tetap mempertahankan karyawan bekerja.
Kedua, tingginya potensi kebocoran atau pencurian data dalam transaksi digital oleh oknum tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab. Terlebih tidak semua masyarakat Indonesia cakap dalam menggunakan layanan perbankan digital. Pada tataran inilah, pihak perbankan harus mengedukasi nasabah dengan melakukan sosialisasi dengan sekreatif mungkin dan memberikan notifikasi atau peringatan kepada nasabah secara berkelanjutan.
Ketiga, modus kejahatan siber di era digitalisasi perbankan semakin tinggi, bahkan kecepatan hacker saat ini tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Kondisi ini sangat berpotensi terjadinya tindak penipuan atau fraud yang dilakukan dengan memperdayai nasabah secara elegan hingga dana nasabah raib.