Hampir selama sebulan lebih Indonesia telah mengkonfirmasi positif penderita COVID-19. Keadaan ini selanjutnya memaksa kita untuk beraktivitas #dirumahaja. Hingga saat ini, pandemi COVID-19 telah meluas hampir seluruh Indonesia dan berimbas pada menurunnya seluruh aktivitas, termasuk aktivitas di perusahaan.
Keadaan ini berdampak pada semua pihak, khususnya para buruh. Banyak di antara para buruh telah kehilangan pekerjaan karena kebijakan pembatasan fisik (physical distancing) hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bagaimana dan sejauhmana peran pemerintah terhadap hak-hak para buruh dalam situasi pandemi COVID-19?
Untuk menyikapinya, kawanhukum.id akan menyelenggarakan Webinar Vol. 3 bertema, “Peran Pemerintah terhadap Hak Buruh Akibat Pandemi COVID-19.”
Pembicara
(1) Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. (Dosen HTN Universitas Narotama, Surabaya)
(2) Nurus Mufidah, S.H., M.A. (Enterprise Advisor Betterwork Indonesia, Jakarta)
Tema: Peran Pemerintah terhadap Hak Buruh Akibat Pandemi COVID-19
Moderator: M. Faisal Fikri (Tim kawanhukum.id)
Hari, Tanggal: Rabu, 6 Mei 2020
Waktu: 13:00 WIB (GMT+7)
Media: Zoom
Pendaftaran
Pendaftaran tidak dipungut biaya, namun slot terbatas.
Isi form pendaftaran pada laman kawanhukum.id/webinar