Hak-hak ini semuanya saling terkait, saling bergantung dan tak terpisahkan. Indonesia sendiri mengakui tentang adanya Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyatknya, Ratifikasi Peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia juga tidaklah sedikit sama sekali. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia, dan lain sebagainya.
Beberapa peraturan perundang undangan yang berlaku juga mengatur secara khusus tentang bagaimana Hak asasi Manusia dijalankan dengan sebagai mestinya. Bab XA UUD NRI 1945 merupakan bab yang secara khusus mengatur tentang HAM di Indonesia secara umum. Akan tetapi dalam UU HAM No 39/1999 Juga mengatur bahwa HAM tidak berarti bebas secara keseluruhan tetapi ada batasan batasan yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar mengatasnamakan Hak Asasi Manusia. Setiap individu harus menghormati HAM orang lain, menghormati perbedaann, Moral, Etika, Tata tertib di masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hal inipun berlaku juga dengan komunitas LGBT yang ada di Indonesia, Indonesia mengakui hak hak asasi manusia Komunitas LGBT akan tetapi tidak semerta merta menjadikan hal tersebut terlegalisasi. Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, menyebutkan batas batasan yang harus dipatuhi oleh setiap individu terhadap Hak Asasi Manusia individu yang lainya. Pelaku LGBT di Indonesia akan mendapatkan banyak kerugian, sebab sistem pemerintahan, budaya, dan lingkungan masyarakat Indonesia tidak disiapkan untuk kaum dengan perilaku seksual menyimpang.
Secara yuridis tidak ada ketentuan yang melarang tentang adanya LGBT di Indonesia, akan tetapi dalam peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa “Pernikahan yang dilangsungkan secara sah apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama, dan dilakukan oleh seorang pria dan wanita“. Sementara itu, LGBT yang notabene penyuka sesama jenis, tidak akan sah pernikahanya dikarenakan undang undang ini. Akan tetapi jika seseorang ini merubah jenis kelaminya, maka hal tersebut mungkin dapat dilakukan sepanjang telah memperoleh putusan dari pengadilan tentang perubahan kelamin tersebut.
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, berangkat dari pernyataan ini sila pertama dalam pancasila adalah “Ketuhanan Yang maha esa” dilanjutkan dengan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) mengatur: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Pasal ini termasuk menjamin kebebasan dari setiap warga negara untuk menentukan agamanya dikarenakan kebebasan beragama adalah salah satu bentuk dari manifestasi Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut agama agama yang diakui dalam negara Indonesia tidak satupun menyebutkan atau memperbolehkan adanya kelainan perilaku seksual, dalam agama islam disebutkan dalam Al-Qur,an “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, maka kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (Q.S. Al-A’raaf: 81).
Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia dengan lebih dari 70 % dari total keseluruhan rakyat Indonesia telah melarang dengan tegas dan jelas adanya perilaku seksual seperti Gay maupun Lesbian. Islam sendiri telah mengatur bagaimana tata cara untuk mengeluarkan atau mengeskpresikan orientasi seksualnya dengan perilaku yang benar, salah satu ayat yang menyebutkan ialah sebagai berikut: “Katakanlah kepada para lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada para wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”.