Untuk menentukan fungsi pencegahannya perlu ditelusuri bentuk pelanggarannya terlebih dahulu. kemudian dibuat database untuk dijadikan acuan oleh MA dan KY sehingga memunculkan rekomendasi untuk perbaikannya. Selain itu, perlunya perhatian mengenai penindakan dan pemberian sanksi. Harapannya dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. Karena hakim menyandang gelar “wakil Tuhan” dia juga yang menentukan nasib orang selanjutnya. Tapi sebaliknya, dia malah melakukan perbuatan yang dia harus mengadili itu.
Undang-undang membuat kedua lembaga tersebut untuk bekerja sama dalam menanggapi dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk menyusun KEPPH-nya. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu Komisi Yudisial menjalankan tugasnya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tugas lembaga peradilan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan seperti kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya perkara yang murah sehingga mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan. Dengan demikian, dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di indonesia dan menciptakan peradilan yang bersih dan agung.
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.