Dalam laporan diatas, terlihat bahwa mahkamah agung dan komisi yudisial telah melakukan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengawasan terhadap aparat pengadilan. Meskipun hanya beberapa pelanggaran yang disetujui. MA-KY melakukan yang terbaik untuk menjalankan tugasnya. Kedua lembaga ini memainkan peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik profesi hukum.
Lembaga yudikatif sebagai ujung tombak dalam menegakkan hukum di negara kita. Oleh karena itu, lembaga ini punya posisi strategis dalam tegaknya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, karena sesuai dengan pernyataan negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum, maka pengadilan merupakan pilar utama dalam penegakan hukum itu sendiri terutama posisi hakim. Dengan demikian, dapat meminimalisir kepercayaan publik terhadap intervensi hakim, yaitu hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain dalam pengambilan keputusan, dan terciptanya pengadilan yang bersih dan agung.
Dalam manjalankan tugasnya, KY bekerjasama dengan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, kampus maupun organisasi kemasyarakatan untuk bisa menjadi perpanjangan tangan KY dalam memantau kinerja para hakim di daerah karena tidak seluruh daerah memiliki kantor penghubung. Di tengah pandemi COVID-19 saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pengaduan secara langsung. Dengan bantuan teknologi canggih, masyarakat kini bisa melapor secara langsung kepada MA ataupun KY melalui online.
Berkaitan dengan penanganan pengaduan hakim atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim, kedua lembaga telah mengeluarkan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etika dan Pedoman Perilaku Hakim (Peraturan Bersama Kode Etik Hakim). Masyarakat dapat mempelajari bagaimana cara untuk melaporkan melalui situs web yang telah disediakan. KY berharap masyarakat ikut serta dalam penegakkan hukum, terutama dalam hal pengawasan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada tahun 2020, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disipliner kepada 52 hakim yang melanggar kode etik, terhitung sekitar 57% dari total jumlah hakim yang mendapat sanksi disiplin pada tahun 2020 ini. Data yang dirilis Badan Pengawas MA adalah data September. Namun, baru diterbitkan Senin (19/10). Hingga September, Total jumlah hakim yang dijatuhi sanksi sebanyak 93 orang. Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman disiplin pada bulan September. Selama periode ini, seorang hakim dijatuhi hukuman etik berat, delapan hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan. Angka pada bulan September merupakan yang tertinggi tahun ini.
Laporan di atas menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan upaya penerapan kode etik, namun masih sering terjadi kasus pelanggaran etika. Terjadinya pelanggaran etik oleh hakim menunjukkan bahwa pencegahan dan perbaikan dalam pengawasan kode etik itu tidak berjalan. Artinya MA-KY dalam melakukan tugasnya kurang efektif dalam upaya pemberantasan pelanggaran kode etik.