3) Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan :
a. Penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
Berdasarkan cuitan yang didapat Pelaku telah menarasikan Ibunya telah ditipu oleh pembeli dengan jumlah yang banyak ditambah dengan beban untuk membayar Uang Kulaih Tunggal (UKT) membua Ibunya sangat kebingungan yang akhirnya membuat banyak netizien berbelas kasihan dan mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
b. Si penipu harus memperdaya si korban dengan satu akal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP : Pelaku telah terbukti memperdayai netizen dengan narasi dan drama palsunya.
Berdasarkan unsur di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada kasus ini Pelaku memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan maka dapat diancam pidana sesuai dengan perbuatannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penipuan berkedok donasi dapat dipidana sesuai dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Namun mengingat pemidanaan seharusnya sebagai ultimum remidium atau jurus terakhir yang menyakitkan sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan jalur musyawarah dan itikad baik.
Pelaku diharapkan dapat transparan, jujur, dan mengembalikan dana kepada para korban. Sementara korban diharapkan tidak menyebarkan data pribadi pelaku karena penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melawan hukum.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.