C. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain: pelaku telah terbukti memiliki sejumlah dana kepunyaan orang lain yang digunakan untuk donasi
D. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan penggelapan
Hal ini berarti harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda pada tindak pidana penggelapan. Pelaku pada kasus ini terdapat hubungan antara pelaku dengan benda yaitu pelaku bertindak sebagai pengumpul dana dan benda tersebut berupa dana donasi.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggelapan adalah cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Pada kasus ini pelaku telah terbukti tidak menggunakan dana donasi sebagaimana mesinya dan melakukan penyelewengan sehingga dapat dikatakan sebagai penggelapan.
Berdasarkan analisis di atas maka dapat disimpulkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sehingga dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut Moeljatno (2002 : 70) berdasarkan rumusan penipuan dalam pasal di atas dapat disusun unsur adalah sebagai berikut :
1. Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
Pada kasus ini netizen merupakan orang-orang yang dibujuk atau digerakan untuk menyerahkan sejumlah uang. Pelaku melakukan tipu muslihat dengan dalih donasi untuk ibunya yang ditipu pembeli kue sehingga menggalang donasi agar ibunya tidak merugi.
2) Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
Pelaku pada kasus ini bertujuan untuk dapat menguntungkan diri sendiri dengan tidak diberikannya sejumlah kue kepada tukang ojek seperti apa yang dijanjikan. Dibandingkan dengan memberi kue ke tukang ojek pelaku justru mencatut foto orang lain. Narasi kerugian Ibunya akibat ditipu oleh pembeli kue yang dibuatnya pun palsu sehingga merugikan banyak donatur.