Pada situs resmi milik UNCITRAL (United Nations Commision on International Trade Law) , Mengenai latar belakang dibentuknya CISG bertujuan untuk menyediakan sebuah rezim kontrak jual beli barang internasional yang modern, seragam dan adil, selain itu CISG juga secara signifikan memperkenalkan kepastian hukum dalam ranah perdagangan internasional. CISG sendiri merupakan produk rancangan dari UNCITRAL yaitu salah satu badan PBB yang mengurus soal perdagangan dan hukum yang mempunyai misi untuk menyeragamkan hukum jual beli barang internasional di seluruh dunia. Oleh karenanya latar belakang dibentuknya konvensi ini adalah sebagai berikut:
The contract of sale is the backbone of international trade in all countries, irrespective of their legal tradition or level of economic development. The CISG is therefore considered one of the core international trade law conventions whose universal adoption is desirable.
Menurut UNCITRAL seperti dalam kutipan diatas, latar belakang dibentuknya Konvensi ini adalah karena kontrak jual beli merupakan kontrak terpenting yang menjadi tulang punggung dari perdagangan internasional di seluruh negara di duni, tanpa memandang sistem hukum dan tingkat ekonomi dari negara-negara tersebut, oleh karena itu CISG merupakan salah satu konvensi internasional utama dari hukum perdagangan internasional yang dapat diterima secara universal.
CISG sebagai Lex Mercatoria Kontrak Bisnis Internasional, pembentukan CISG bermula dari belum adanya konvensi internasional yang mengatur mengenai kontrak jual beli internasional. Padahal seringkali timbul permasalahan dari sistem hukum atau konvensi internasional mana yang akan dijadikan rujukan apabila para pihak akan melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.
Permasalahan yang timbul kemudian adalah apakah CISG ini juga termasuk ke dalam Lex Mercatoria ketika latar belakang dibentuknya CISG ini atas dasar kesepakatan negara-negara peserta konferensi untuk menyeragamkan dan mengkodifikasikan peraturan hukum kontrak jual beli internasional di seluruh dunia sedangkan lex mercatoria itu sendiri bukan dirancang dan diberlakukan oleh kekuatan politik, tetapi dirancang oleh para pihak yang terlibat langsung dalam perdagangan. Menurut Thomas E. Carbonneau, keterkaitan hubungan antara CISG dan lex mercatoria dapat ditelusuri pada hirerarki norma yang terdapat dalam pasal-pasal konvensi tersebut antara lain sebagai berikut:
- Mandatory Norms of domestic law;
- Trade Usages;
- Contract Provisions;
- The Rules of the Convention;
- The General Principles on which the Convention is based;
- If no such principles are identified, the non-mandatory norms of the law applicable under the conflict rules of the forum.
Oleh karena itu, keenam norma yang telah disebutkan dan terdapat dalam konvensi tersebut merupakan ciri khas dari lex mercatoria. Berdasarkan konvensi, lex mercatoria merupakan sumber hukum utama yang berlaku untuk transaksi internasional baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menerapkan prinsip party autonomy yang ada dalam hukum kontrak.