Pandemi COVID-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia, yang mulai diumumkan sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, baik di bidang pekerjaan, pendidikan (baik dasar, menengah, hingga tinggi), hingga ekonomi mengalami pembatasan sehingga semua hal dilakukan dari rumah. Hingga kemudian mudik/pulang kampung yang menjadi kebiasaan orang-orang Indonesia menjelang Idul Fitri juga dibatasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dilansir dari Antara News, menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
Rindu akan kampung halaman dan bertemu sanak famili di asal harus tertunda walaupun terdapat 8 wilayah aglomerasi yang masih diperkenankan untuk melaksanakan Mudik. 8 wilayah tersebut antara lain:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.