Pandemi COVID-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia, yang mulai diumumkan sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, baik di bidang pekerjaan, pendidikan (baik dasar, menengah, hingga tinggi), hingga ekonomi mengalami pembatasan sehingga semua hal dilakukan dari rumah. Hingga kemudian mudik/pulang kampung yang menjadi kebiasaan orang-orang Indonesia menjelang Idul Fitri juga dibatasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dilansir dari Antara News, menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai sejak 6-17 Mei 2021.