By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lawstyle > Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?
    Lawstyle

    Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?

    Posted Haris Dzakiy 2 tahun ago
    Updated 2021/04/17 at 5:13 AM
    Share
    3 Min Read
    SHARE

    Pandemi COVID-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia, yang mulai diumumkan sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, baik di bidang pekerjaan, pendidikan (baik dasar, menengah, hingga tinggi), hingga ekonomi mengalami pembatasan sehingga semua hal dilakukan dari rumah. Hingga kemudian mudik/pulang kampung yang menjadi kebiasaan orang-orang Indonesia menjelang Idul Fitri juga dibatasi.

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dilansir dari Antara News, menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

    Rindu akan kampung halaman dan bertemu sanak famili di asal harus tertunda walaupun terdapat 8 wilayah aglomerasi yang masih diperkenankan untuk melaksanakan Mudik. 8 wilayah tersebut antara lain:
    1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
    2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
    3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
    4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
    5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
    6. Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
    7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
    8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Apakah Permen Sah sebagai Pengganti Rupiah?

    Jastip Rugikan Negara, atau Negara Ngga Mau Rugi?

    Perjanjian Pranikah sebagai ‘Revolusi’ Pernikahan Gen Z

    Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng

    Mengapa Orang Cenderung Taat pada Hukum?

    Haris Dzakiy April 17, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Haris Dzakiy
    Follow:
    Mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki keresahan dan memilih untuk Menulis untuk mengurangi kegundahan dalam hati. Sebab Keadilan dapat dirasakan dengan Hati yang Tulus dan Penuh Cinta.
    Previous Article Penerapan CISG dalam Kontrak di Indonesia
    Next Article Legalitas Nikah Mut’ah Menurut Fiqh dan Hukum Islam Nasional
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Lawstyle

    Apakah Permen Sah sebagai Pengganti Rupiah?

    5 bulan ago
    Lawstyle

    Jastip Rugikan Negara, atau Negara Ngga Mau Rugi?

    7 bulan ago
    Lawstyle

    Perjanjian Pranikah sebagai ‘Revolusi’ Pernikahan Gen Z

    11 bulan ago
    Highlight

    Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng

    1 tahun ago

    Mengapa Orang Cenderung Taat pada Hukum?

    1 tahun ago
    Lawstyle

    Maraknya Pungutan Liar Membuat Masyarakat Resah

    2 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?