By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Lawstyle > Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?
Lawstyle

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?

Haris Dzakiy 1 tahun ago
Updated 2021/04/17 at 5:13 AM
Share
SHARE

Pandemi COVID-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia, yang mulai diumumkan sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, baik di bidang pekerjaan, pendidikan (baik dasar, menengah, hingga tinggi), hingga ekonomi mengalami pembatasan sehingga semua hal dilakukan dari rumah. Hingga kemudian mudik/pulang kampung yang menjadi kebiasaan orang-orang Indonesia menjelang Idul Fitri juga dibatasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dilansir dari Antara News, menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

Rindu akan kampung halaman dan bertemu sanak famili di asal harus tertunda walaupun terdapat 8 wilayah aglomerasi yang masih diperkenankan untuk melaksanakan Mudik. 8 wilayah tersebut antara lain:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Isu terkait mana yang lebih penting antara “menumbuhkan ekonomi” dan “mencegah dan menekan angka persebaran penularan COVID-19” menjadi dualisme tersendiri di masyarakat. Bagi yang berpihak pada “menumbuhkan ekonomi” di era kenormalan baru, akan berorientasi pada bagaimana restorasi ekonomi setelah di awal masa pandemi menuntut lapangan ekonomi untuk dilaksanakan secara ketat dan terbatas. Masa mudik ini harusnya bisa menjadi peluang bagi moda transportasi umum maupun travel antar kota maupun provinsi, pedagang, hingga pihak-pihak yang terbantu utamanya, supaya bisa memberikan nafas segar bagi lapangan ekonomi dan pembaharuan di bidang pekerjaan.

Namun tetap tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi memiliki garis berkepanjangan, tidak hanya satu ataupun dua bulan, namun dapat terjadi hingga waktu yang tidak kita ketahui dan berlaku secara luas. Walaupun sempat mengalami gejolak di rumah sakit akibat angka persebaran dan penularan yang tinggi, pemerintah tetap memilih berhati-hati agar hal tersebut tidak terulang kembali. Meskipun pelaksanaan vaksinasi sedang berjalan, bukan berarti bisa sebebas sebelum pandemi dan masyarakat diharap tetap patuh akan protokol kesehatan.

Meskipun dalam kondisi pandemi dan kenormalan baru, seyogyanya kita sebagai warga negara tetap patuh atas protokol kesehatan dan mengikuti aturan dari pemerintah guna mencegah dan menekan angka persebaran COVID-19. Namun, pemerintah juga harus tetap memperhatikan restorasi untuk menumbuhkan di bidang ekonomi supaya masyarakat tidak resah dalam mencari pencaharian dan pendapatan.

You Might Also Like

Tagih Hutang di Medsos Berujung Pidana

Maraknya Pungutan Liar Membuat Masyarakat Resah

Tujuan Hidup: Bahagia dan Membahagiakan

Pentingnya HAM di Masyarakat Guna Mendukung Penegakannya

Penyalahgunaan Kebebasan sehingga Moralitas Tak Lagi Dipikirkan

Haris Dzakiy April 17, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Haris Dzakiy
Follow:
Mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki keresahan dan memilih untuk Menulis untuk mengurangi kegundahan dalam hati. Sebab Keadilan dapat dirasakan dengan Hati yang Tulus dan Penuh Cinta.
Previous Article Penerapan CISG dalam Kontrak di Indonesia
Next Article Legalitas Nikah Mut’ah Menurut Fiqh dan Hukum Islam Nasional
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Lawstyle

Tagih Hutang di Medsos Berujung Pidana

2 bulan ago
Lawstyle

Maraknya Pungutan Liar Membuat Masyarakat Resah

4 bulan ago
Lawstyle

Tujuan Hidup: Bahagia dan Membahagiakan

5 bulan ago

Pentingnya HAM di Masyarakat Guna Mendukung Penegakannya

5 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?