By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Penerapan CISG dalam Kontrak di Indonesia
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Penerapan CISG dalam Kontrak di Indonesia
    Knowledge

    Penerapan CISG dalam Kontrak di Indonesia

    Posted Muhammad Habib 2 tahun ago
    Updated 2021/10/23 at 11:40 PM
    Share
    11 Min Read
    SHARE

    Pada era globalisasi dewasa ini dimana kebutuhan hidup sehari-hari terus meningkat dan pemenuhannya tidak dapat lagi hanya mengandalkan sektor produksi domestik, meningkatlah kebutuhan untuk bertransaksi bisnis antar lintas batas negara atau yang sering disebut international business transaction. Untuk menjamin kepastian hukum para pihak yang melakukan international business transaction ini, hubungan hukum tersebut perlu dituangkan ke dalam kontrak bisnis internasional.

    Terdapat 4 pembagian sistem hukum di dunia, yakni sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), sistem hukum Anglo Saxon (common law), sistem hukum adat, dan sistem hukum berdasar agama.

    Dua sistem hukum dominan yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia adalah sistem hukum civil law dan common law. Perbedaan sistem hukum yang dianut negara-negara di dunia dapat menimbulkan adanya sengketa antara para pihak yang melakukan jual beli lintas batas negara, sehingga untuk menghindari konflik yang terjadi maka para pihak dalam kontraknya dianjurkan mencantumkan klausula pilihan hukum dan pilihan jurisdiksi.

    Kontrak jual beli merupakan suatu persetujuan tentang perikatan ketika pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Para pihak baik penjual maupun pembeli terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum pada kontrak jual beli yang telah dibuat. Kontrak jual beli tersebut dibuat dengan prinsip kebebasan berkontrak/ party autonomy sehingga konsekuensi logis dari diberlakukannya prinsip ini adalah para pihak dapat menentukan sendiri choice of law dan choice of forum.

    Klausula pilihan hukum dan pilihan yurisdiksi adalah salah satu klausul penting dalam penyusunan kontrak jual beli internasional, kedua klausul ini termasuk kedalam bagian boilerplate dari kontrak yang memuat klausul teknis dan standar umum. Pentingnya adanya klausul boilerplate dalam kontrak jual beli internasional adalah untuk menjalankan keseluruhan isi dari kontrak.

    Tujuan klausul pilihan hukum adalah untuk memberikan prediktibilitas bagi para pihak tentang sistem hukum negara mana atau konvensi internasional mana yang akan diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari kontrak dikemudian hari. Pemilihan sistem hukum suatu negara atau pemilihan konvensi internasional sangat tergantung dari kesepakatan para pihak itu sendiri. 

    Berbeda dengan tujuan klausul pilihan hukum yang menentukan sistem hukum atau konvensi internasional dalam menyelesaikan sengketa, klausul pilihan forum atau choice of jurisdiction mempunyai tujuan untuk memberikan prediktibilitas bagi para pihak tentang di negara atau di forum manakah para pihak akan menyelesaikan sengketa mereka di kemudian hari.

    Pilihan hukum atau choice of law menurut Sudargo Gautama didasarkan pada beberapa alasan, pertama, yang bersifat falsafah, kedua yang bersifat praktis, ketiga bersifat kebutuhan, yaitu sebagai kebutuhan untuk melakukan transaksi internasional.

    Terdapat beberapa keadaan yang berhubungan dengan hukum yang berlaku pada hukum kontrak internasional yakni macam pilihan hukum berdasarkan bentuknya seperti yang disampaikan oleh Huala Adolf.

    Pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas oleh para pihak (uitdrukkelijk met zovele woorden).
    Tujuan dari klausul pilihan hukum adalah untuk menentukan sistem hukum negara mana atau konvensi internasional mana yang akan diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa, oleh karenanya para hakim yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dapat menerapkan hukum yang berlaku sesuai dengan isi kontrak dengan dasar prinsip pacta sunt servanda (kontrak yang dibuat oleh para pihak mengikat bagai undang-undang).

    Para pihak mencantumkan klausul pilihan hukum secara tegas dalam kontrak internasionalnya dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
    1. Hukum yang dipilih adalah hukum negara dari salah satu pihak;
    2. Hukum yang dipilih diperbolehkan dari dua hukum yang berbeda;
    3. Para pihak diperbolehkan memilih hukum negara pihak ketiga, dengan syarat harus ada kaitan yang sesuai dengan isi kontrak tersebut.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    Muhammad Habib April 14, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Legalitas Sumpah Pocong dalam Sistem Peradilan di Indonesia
    Next Article Larangan Mudik 6-17 Mei 2021. Demi Ekonomi atau Kesehatan Sih?
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 minggu ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Knowledge

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    1 bulan ago
    Knowledge

    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?