Perlu dijelaskan terlebih dahulu mengapa terorisme masuk dalam kategori kejahatan internasional dan pemberantasannya diluaskan ke ranah internasional dan tidak hanya di ranah regional. Tien Saefullah menjelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam kejahatan internasional, antara lain:
a. Perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan secara universal, dengan maksud bahwa semua negara harus mengkualifikasikan terorisme sebagai tindak pidana.
b. Pelakunya merupakan enemy of mankind (musuh umat manusia) dan tindakannya sangat bertentangan dengan tujuan dan kepentingan umat manusia.
c. Menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut untuk diadili dengan prinsip universal.
Dengan penjelasan unsur-unsur kejahatan internasional yang telah dijelaskan oleh Tien Saefullah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan terorisme merupakan kejahatan internasional. Selain itu, Dewan Keamanan PBB menyerukan agar persoalan terorisme ini menjadi fokus negara dan kerja sama dengan penuh antar negara-negara. Hal ini juga mengartikan bahwa dalam proses pemberantasan dan pencegahan kejahatan terorisme tak hanya bagi negara yang terancam atau korban dari kejahatan terorisme tetapi menjadi tanggung jawab secara kolektif masyarakat internasional.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.