By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Penegakan Hukum Kasus Terorisme dalam Lingkup Nasional dan Internasional
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
4 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
1 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Penegakan Hukum Kasus Terorisme dalam Lingkup Nasional dan Internasional
Current Issues

Penegakan Hukum Kasus Terorisme dalam Lingkup Nasional dan Internasional

Sendy Pratama Firdaus 1 tahun ago
Updated 2021/10/23 at 11:18 PM
Share
SHARE

Penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini masih belum terselesaikan, Indonesia kembali menghadapi rintangan berupa aksi penyerangan dan pengeboman yang menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat sekitar. Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini kasus terorisme kembali mencuat dengan kejadian pengeboman Gereja di Makassar dan aksi penyerangan di Mabes Polri.

Menurut Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, teroris adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain. Tindakan ini mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Menyikapi berbagai peristiwa terorisme yang menimbulkan korban secara massal dan kerugian, maka kita perlu membaca kembali UU tersebut yang dalam pembentukkannya melewati proses dan langkah yang strategis selama setahun sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Langkah strategis pemerintah pada saat itu ialah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002), lalu setahun kemudian Perpu ini disahkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang (UU No. 15 Tahun 2003).

Regulasi yang mengatur tindak pidana terorisme merupakan konsepsi dasar dalam penegakan hukum dan penanggulangan aksi terorisme. Seperti yang dikatakan Nuraeny dalam tulisannya yang menyebutkan bahwa sistem peradilan pidana merupakan sistem yang berjalan dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan. Sistem seperti ini dianggap berhasil bila pelaporan dan keluhan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan diselesaikan dengan cara pengajuan pelaku ke meja hijau dan pelaku tersebut dinyatakan bersalah lalu dijatuhkan hukuman (Nuraeny 2011: 84).

Penegakan hukum dapat dipahami sebagai kegiatan dengan cara melakukan formulasi, aplikasi/yudikasi dan eksekusi yang mana ketiga tahapan ini merupakan bagian dari kebijakan hukum. Dalam tahap formulasi dilaksanakan oleh institusi pembuat undang-undang, pada tahap aplikasi dilaksanakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan petugas lembaga kemasyarakatan, serta dalam tahap eksekusi dilaksanakan oleh aparat pelaksana pidana (Nuraeny 2011: 85).

Mengeluarkan berbagai regulasi, kebijakan, dan peraturan tentunya tidak cukup dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi masalah kejahatan memiliki sifat yang sama seperti, pengobatan yaitu hanya bersifat menyembuhkan gejala bukan sebagai faktor dalam mengilangkan sebab terjadinya kejahatan. Polri sebagai garda terdepan dalam menghadapi kasus terorisme yang mempunyai salah satu fungsi dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat juga berperan dalam penanggulangan aksi teror.

Terorisme yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) diperlukan juga upaya dan usaha yang luar biasa dalam penanganannya disamping pengesahan suatu undang-undang atau kebijakan. Sampai saat ini Indonesia telah melakukan upaya-upaya luar biasa seperti pembentukan satuan tugas khusus yaitu Detasemen Khusus 88 Antiteror, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan operasi-operasi khusus yang melibatkan TNI/Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Penanggulangan tindak pidana terorisme juga memakai pendekatan integral. Indonesia telah menggunakan metode pendekatan integral melalui metode soft approach dan hard approach. Menurut Barda Nawawi Arief dalam penegakan hukum secara integral terdiri dari:
a. Pilar Legislasi: badan yang membuat aturan atau hukum
b. Pilar Yudikasi: yang menerapkan struktur hukum dalam penegakan hukum.
c. Pilar Edukasi: Khususnya Perguruan Tinggi Hukum yang membangun kultur budaya hukum.

Perguruang tinggi hukum selain digunakan sebagai ranah akademis dapat pula dipergunakan sebagai penangggulangan tindak pidana terorisme. Kajian-kajian ilmu hukum pidana dalam membahas terorisme dapat dibuat dan diperbanyak dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme. Aspek edukasi dinilai penting dikarenakan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme perlu diawali di ranah akademis dan diskusi-diskusi dalam kelas. Kajian tentang terorisme dapat dikembangkan dan dimulai dari ranah filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum, dan kesadaran hukum.

Terorisme dengan pembahasan-pembahasannya dalam hukum nasional di Indonesia dan upaya-upaya penanggulangannya yang sudah dijelaskan sebelumnya juga berkaitan dengan terorisme yang bergerak dalam ranah global. Dengan demikian, terorisme bukanlah masalah di Indonesia atau di satu negara saja tetapi terorisme juga menjadi masalah dan hal yang sangat merugikan di dalam lingkaran global. Oleh karena itu, untuk memutus aksi terorisme diperlukan pencegahan dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya berupa menganalisa dan melacak gerakan terorisme dan organisasi-organisasi terorisme di ajang internasional.

Perlu dijelaskan terlebih dahulu mengapa terorisme masuk dalam kategori kejahatan internasional dan pemberantasannya diluaskan ke ranah internasional dan tidak hanya di ranah regional. Tien Saefullah menjelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam kejahatan internasional, antara lain:
a. Perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan secara universal, dengan maksud bahwa semua negara harus mengkualifikasikan terorisme sebagai tindak pidana.
b. Pelakunya merupakan enemy of mankind (musuh umat manusia) dan tindakannya sangat bertentangan dengan tujuan dan kepentingan umat manusia.
c. Menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut untuk diadili dengan prinsip universal.

Dengan penjelasan unsur-unsur kejahatan internasional yang telah dijelaskan oleh Tien Saefullah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan terorisme merupakan kejahatan internasional. Selain itu, Dewan Keamanan PBB menyerukan agar persoalan terorisme ini menjadi fokus negara dan kerja sama dengan penuh antar negara-negara. Hal ini juga mengartikan bahwa dalam proses pemberantasan dan pencegahan kejahatan terorisme tak hanya bagi negara yang terancam atau korban dari kejahatan terorisme tetapi menjadi tanggung jawab secara kolektif masyarakat internasional.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

TAGGED: Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Pidana Internasional
Sendy Pratama Firdaus April 8, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Anak Menganiaya Menyebabkan Kematian, Bagaimana Penegakan Hukumnya?
Next Article Legalitas Sumpah Pocong dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

1 minggu ago
Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

1 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?