Mengeluarkan berbagai regulasi, kebijakan, dan peraturan tentunya tidak cukup dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi masalah kejahatan memiliki sifat yang sama seperti, pengobatan yaitu hanya bersifat menyembuhkan gejala bukan sebagai faktor dalam mengilangkan sebab terjadinya kejahatan. Polri sebagai garda terdepan dalam menghadapi kasus terorisme yang mempunyai salah satu fungsi dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat juga berperan dalam penanggulangan aksi teror.
Terorisme yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) diperlukan juga upaya dan usaha yang luar biasa dalam penanganannya disamping pengesahan suatu undang-undang atau kebijakan. Sampai saat ini Indonesia telah melakukan upaya-upaya luar biasa seperti pembentukan satuan tugas khusus yaitu Detasemen Khusus 88 Antiteror, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan operasi-operasi khusus yang melibatkan TNI/Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme.
Penanggulangan tindak pidana terorisme juga memakai pendekatan integral. Indonesia telah menggunakan metode pendekatan integral melalui metode soft approach dan hard approach. Menurut Barda Nawawi Arief dalam penegakan hukum secara integral terdiri dari:
a. Pilar Legislasi: badan yang membuat aturan atau hukum
b. Pilar Yudikasi: yang menerapkan struktur hukum dalam penegakan hukum.
c. Pilar Edukasi: Khususnya Perguruan Tinggi Hukum yang membangun kultur budaya hukum.
Perguruang tinggi hukum selain digunakan sebagai ranah akademis dapat pula dipergunakan sebagai penangggulangan tindak pidana terorisme. Kajian-kajian ilmu hukum pidana dalam membahas terorisme dapat dibuat dan diperbanyak dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme. Aspek edukasi dinilai penting dikarenakan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme perlu diawali di ranah akademis dan diskusi-diskusi dalam kelas. Kajian tentang terorisme dapat dikembangkan dan dimulai dari ranah filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum, dan kesadaran hukum.
Terorisme dengan pembahasan-pembahasannya dalam hukum nasional di Indonesia dan upaya-upaya penanggulangannya yang sudah dijelaskan sebelumnya juga berkaitan dengan terorisme yang bergerak dalam ranah global. Dengan demikian, terorisme bukanlah masalah di Indonesia atau di satu negara saja tetapi terorisme juga menjadi masalah dan hal yang sangat merugikan di dalam lingkaran global. Oleh karena itu, untuk memutus aksi terorisme diperlukan pencegahan dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya berupa menganalisa dan melacak gerakan terorisme dan organisasi-organisasi terorisme di ajang internasional.