Berkaca dari kasus inilah, kita dapat mengetahui bahwa dalam pendaftaran merek Indonesia menganut sistem first to file. Sistem tersebut dapat diartikan pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek diberikan prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik sah merek tersebut.
Sistem ini juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam peraturan tersebut menjelaskan hak atas merek dapat diperoleh ketika telah didaftarkan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Jadi alangkah baiknya apabila kita akan mendaftarkan merek bisnis yang kita punya sebaiknya kita menelusuri terlebih dahulu merek-merek bisnis yang telah didaftarkan di DJKI Kemenkumham apakah merek bisnis kita telah digunakan oleh pihak lain sebelumnya.