By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu
Spotlights

Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu

ARYAN 1 tahun ago
Updated 2021/01/19 at 11:09 PM
Share
SHARE

Saat ini masyarakat kita tentu sudah tidak asing dengan ayam Geprek Bensu. Merek dagang ini cukup terkenal karena sebagian besar dari masyarakat kita meyakini bahwa merek tersebut dimiliki oleh artis ternama Indonesia, Ruben Onsu. Namun, pada kenyataannya, merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek ayam geprek milik Benny Sujono. Hasilnya, sengketa merek tidak terhindarkan dan menjadi viral di Indonesia.

Sebenarnya merek dagang tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Benny Sujono. Penggunaan merek “I am Geprek Bensu” merupakan merek dagang yang diambil dari nama Benny Sujono sebagai Pemilik merek. Kemudian, dalam pendirian bisnisnya, Benny Sujono dibantu oleh dua orang pengusaha yang bernama Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, hingga pada April 2017 bisnis ini berhasil didirikan. Ketika bisnis tersebut telah beroperasi, pemilik beserta dengan kedua pengusaha tersebut menunjuk Jordi Onsu sebagai manajer operasional.

Ketika Jordi Onsu bertugas sebagai manajer operasional, dirinya juga menunjuk sang kakak yakni Ruben Onsu menjadi duta promosi. Di samping menjadi duta promosi, Ruben Onsu juga berinisiatif untuk mendirikan bisnis ayam geprek milik dirinya sendiri dengan merek “Geprek Bensu” dan menunjuk karyawan dapur ayam geprek milik Benny Sujono menjadi karyawan pertamanya.Tak lama kemudian, Ruben Onsu mendaftarkan merek ayam geprek milik dirinya ke DJKI Kemenkumham.

Ketika merek ayam geprek milik Ruben Onsu didaftarkan ke DJKI Kemenkumham, tidak ada pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran merek tersebut. Setelah mendaftarkan merek dagangnya, Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menggugat merek ayam geprek milik Benny Sujono.

Pihak Benny Sujono merasa pihaknya merupakan pendaftar merek pertama dan Ruben Onsu dinilai menjiplak merek dagangnya hingga pada akhirnya pihaknya melayangkan gugatan rekonsepsi kepada pihak Ruben Onsu. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonsepsi dari pihak Benny Sujono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada DJKI Kemenkumham untuk melaksanakan pembatalan atas merek tersebut dengan cara mencoret pendaftarannya di daftar merek DJKI Kemenkumham. Dengan adanya putusan tersebut, pihak Ruben Onsu memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut dengan upaya hukum banding hingga upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA dalam putusan kasasi nya juga memutuskan hal yang sama seperti pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya.

Berkaca dari kasus inilah, kita dapat mengetahui bahwa dalam pendaftaran merek Indonesia menganut sistem first to file. Sistem tersebut dapat diartikan pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek diberikan prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik sah merek tersebut.

Sistem ini juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam peraturan tersebut menjelaskan hak atas merek dapat diperoleh ketika telah didaftarkan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Jadi alangkah baiknya apabila kita akan mendaftarkan merek bisnis yang kita punya sebaiknya kita menelusuri terlebih dahulu merek-merek bisnis yang telah didaftarkan di DJKI Kemenkumham apakah merek bisnis kita telah digunakan oleh pihak lain sebelumnya.

kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hak Kekayaan Intelektual
ARYAN Januari 20, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love1
Happy1
Surprise1
Sad0
Embarrass0
Posted by ARYAN
Follow:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Previous Article Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Sah dan Konstitusional?
Next Article Tenaga Kerja Marak PHK di Kala Pandemi, Berikut Ketentuan Baru UU Cipta Kerja
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?