By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu
    Outlook

    Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu

    Posted ARYAN 3 tahun ago
    Updated 2021/01/19 at 11:09 PM
    Share
    4 Min Read
    SHARE

    Saat ini masyarakat kita tentu sudah tidak asing dengan ayam Geprek Bensu. Merek dagang ini cukup terkenal karena sebagian besar dari masyarakat kita meyakini bahwa merek tersebut dimiliki oleh artis ternama Indonesia, Ruben Onsu. Namun, pada kenyataannya, merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek ayam geprek milik Benny Sujono. Hasilnya, sengketa merek tidak terhindarkan dan menjadi viral di Indonesia.

    Sebenarnya merek dagang tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Benny Sujono. Penggunaan merek “I am Geprek Bensu” merupakan merek dagang yang diambil dari nama Benny Sujono sebagai Pemilik merek. Kemudian, dalam pendirian bisnisnya, Benny Sujono dibantu oleh dua orang pengusaha yang bernama Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, hingga pada April 2017 bisnis ini berhasil didirikan. Ketika bisnis tersebut telah beroperasi, pemilik beserta dengan kedua pengusaha tersebut menunjuk Jordi Onsu sebagai manajer operasional.

    Ketika Jordi Onsu bertugas sebagai manajer operasional, dirinya juga menunjuk sang kakak yakni Ruben Onsu menjadi duta promosi. Di samping menjadi duta promosi, Ruben Onsu juga berinisiatif untuk mendirikan bisnis ayam geprek milik dirinya sendiri dengan merek “Geprek Bensu” dan menunjuk karyawan dapur ayam geprek milik Benny Sujono menjadi karyawan pertamanya.Tak lama kemudian, Ruben Onsu mendaftarkan merek ayam geprek milik dirinya ke DJKI Kemenkumham.

    Ketika merek ayam geprek milik Ruben Onsu didaftarkan ke DJKI Kemenkumham, tidak ada pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran merek tersebut. Setelah mendaftarkan merek dagangnya, Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menggugat merek ayam geprek milik Benny Sujono.

    Pihak Benny Sujono merasa pihaknya merupakan pendaftar merek pertama dan Ruben Onsu dinilai menjiplak merek dagangnya hingga pada akhirnya pihaknya melayangkan gugatan rekonsepsi kepada pihak Ruben Onsu. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonsepsi dari pihak Benny Sujono.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hak Kekayaan Intelektual
    ARYAN Januari 20, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love1
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by ARYAN
    Follow:
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
    Previous Article Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Sah dan Konstitusional?
    Next Article Tenaga Kerja Marak PHK di Kala Pandemi, Berikut Ketentuan Baru UU Cipta Kerja
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?