By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Sah dan Konstitusional?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Sah dan Konstitusional?
Current Issues

Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Sah dan Konstitusional?

alviando permana 1 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 9:36 PM
Share
SHARE

Beberapa hari belakangan masyarakat dikagetkan dengan keputusan Pemerintah tentang pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Organisasi Masyarakat atau ormas sendiri diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan seperti  seperti pada UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Ormas menjadi Undang-Undang. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Masalah mulai muncul ketika ada beberapa pihak yang merasa pembubaran ormas tersebut janggal karena tidak melalui putusan pengadilan. Padahal dalam mekanisme pembubaran ormas apabila dilihat dalam UU No 16 Tahun 2017 memanglah tidak perlu melalui lembaga peradilan terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 16 Tahun 2017 Pemerintah berhak untuk melakukan pembubaran ormas apabila:

Pasal 60

  1. Ormas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tentang kewajiban Ormas, Pasal 51, tentang kewajiban ormas yang didirikan warga negara asing, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)tentang larangan ormas. Pelanggar ketentuan tersebut dijatuhi sanksi administratif.
  2. Ormas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tentang larangan ormas yang didirikan warga negara asing, dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) tentang larangan ormas. Pelanggar ketentuan tersebut dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sementara itu ketentuan sanksi administratif diatur dalam Pasal 61 yang menyatakan bahwa sanksi administratif dapat diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sementara mekanismenya diatur dalam Pasal 62.

Pasal 61

1.Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian kegiatan; dan/atau

c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

2. Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:

a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau

b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

4. Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 62

  1. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
  2. Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
  3. Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Berdasarkan berbagai Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembubaran ormas tidak harus dilakukan dengan mekanisme peradilan karena memang undang-undang mengamanatkan demikian. Meskipun demikian muncul masalah apakah pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme peradilan terlebih dahulu konstitusional dan tidak melanggar prinsip negara hukum Indonesia ?

Prinsip negara hukum di Indonesia didasari pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum termasuk dalam mekanisme pembubaran ormas.

Berdasarkan Putusan MK No. 2/PUU-XVI/2018, mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan tidak melanggar prinsip negara hukum. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, menyatakan bahwa asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Asas contrarius actus yang menjadi landasan UU Ormas dinilai MK tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasalnya, pencabutan izin ormas dalam beleid tersebut tetap melibatkan pengadilan. Hal tersebut karena peran lembaga peradilan masih ada dalam pembubaran ormas hanya saja perannya dibalik. Jika sebelumnya dalam membubarkan ormas Pemerintah harus melalui putusan lembaga peradilan, maka setelah UU No. 16 Tahun 2017 mekanisme lembaga peradilan dilakukan di akhir setelah adanya putusan pembubaran ormas oleh Pemerintah apabila pihak ormas merasa keberatan.

Maka dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan merupakan sah dan konstitusional serta tidak melanggar konsepsi negara hukum karena didasarkan pada Putusan MK No. 2/PUU-XVI/2018 memutuskan yang demikian.


Baca juga:

  • Kekuatan Eksekutorial Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang
  • Karakteristik Putusan Konstitusional Bersyarat oleh MK
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur
  • Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi
  • Putusan MK Konstitusional dan Inkonstitusional Bersyarat: Seberapa Efektifkah?
  • SP3 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Strategis atau Destruktif?
  • Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Sah dan Konstitusional?

You Might Also Like

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial

Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB

TAGGED: Hukum HAM, Hukum Konstitusi, Putusan MK
alviando permana Januari 17, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by alviando permana
Follow:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Previous Article Adakah Titik Terang dalam Kompleksitas Hubungan Islam, HAM, dan Barat?
Next Article Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

3 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

4 minggu ago
Spotlights

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?