Ketika merek ayam geprek milik Ruben Onsu didaftarkan ke DJKI Kemenkumham, tidak ada pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran merek tersebut. Setelah mendaftarkan merek dagangnya, Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menggugat merek ayam geprek milik Benny Sujono.
Pihak Benny Sujono merasa pihaknya merupakan pendaftar merek pertama dan Ruben Onsu dinilai menjiplak merek dagangnya hingga pada akhirnya pihaknya melayangkan gugatan rekonsepsi kepada pihak Ruben Onsu. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonsepsi dari pihak Benny Sujono.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada DJKI Kemenkumham untuk melaksanakan pembatalan atas merek tersebut dengan cara mencoret pendaftarannya di daftar merek DJKI Kemenkumham. Dengan adanya putusan tersebut, pihak Ruben Onsu memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut dengan upaya hukum banding hingga upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA dalam putusan kasasi nya juga memutuskan hal yang sama seperti pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya.