Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan berbagai kebebasan hak asasi anak (fundamental rights and freedom of children), serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang luas. Dalam perspektif kenegaraan, negara melindungi warga negaranya termasuk didalamnya terhadap anak dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, di dalam penjabarannya BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, khususnya untuk perlindungan terhadap anak. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan hukum adalah segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun angs a pemerintah, bahkanswasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hakhak Asasi Manusia). Definisi mengenai pengertian anak dapat dilihat dari berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Menurut KUHPerdata batas kedewasaan anak diatur dalam Buku I pada Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidaklebih dahulu kawin.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Didalam Pasal 45 KUHP disebutkan bahwa dalam menuntut anak yang belum cukup umur karena melakukan perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat memutuskan sebagai berikut:
- Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orangtuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa dipidana apaupun.
- Memerintahkan supaya yang bersalah; diserahkan kepada pemerintah, tanpa dipidana apapun. Selanjutnya pandangan hukum positif terhadap perlindungan anak korban kejahatan seksual dilihat dari
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan yang dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya, serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, dan benar. Di antara pekerjaan-pekerjaan penegakan hukum, pekerjaan kepolisian adalah yang paling menarik.
Hal tersebut menjadi menarik, karena di dalamnya banyak dijumpai keterlibatan manusia sebagai pengambil keputusan. Polisi pada hakekatnya dapat dilihat sebagai hukum yang hidup, karena di tangan polisi tersebut hukum mengalami perwujudannya, setidaktidaknya di bidang hukum pidana. Sumatera Utara merupakan daerah titik rawan akan tindak kejahatan terhadap anak. Hal ini terlihat dari data yang ada pada kasus pengaduan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara di asumsikan per tiga bulan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.