Penulis berpendapat tempat umum seperti restoran, cafe, pasar modern, serta pasar tradisional dapat menjadi kawasan larangan merokok. Hal tersebut dikarenakan banyaknya perokok aktif serta asap rokok yang ditimbulkan di tempat tersebut. Sehingga yang merokok di tempat tersebut dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU Kesehatan. Jika penanggung jawab tempat tersebut tidak memberi tindakan lebih lanjut terhadap perokok aktif di tempat usahanya, maka pemerintah berhak memberi sanksi administrasi terhadap tempat tersebut.
Juga, Sanksi Administratif
Pada sisi lain, di Provinsi DKI Jakarta terdapat sanksi administrasi bagi penanggung jawab tempat umum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin beroperasi tempat tersebut serta peringatan tertulis. Selanjutnya, ada pula sanksi administrasi lain seperti penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa.
Adanya sanksi administrasi dalam perda DKI Jakarta dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat , untuk menjerat penanggung jawab tempat umum jika membiarkan perokok aktif tidak menaati peraturan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga, sesuai dengan amanah UUD 1945 tersebut, pemerintah wajib memenuhi hak konstitusional bagi warganya, khususnya perokok pasif untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih dari asap rokok.
Keresahan masyarakat akibat menghirup asap rokok perlu dianggap sebagai usulan kepada pemerintah pusat untuk memberi sanksi pidana bagi perokok di tempat umum. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah pusat untuk menerapkan sanksi pidana yang lebih tegas lagi bagi perokok di tempat umum.